Tak Terima Netanyahu Dijadikan Buron, Kongres AS Ancam ICC dengan Sanksi
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Anggota DPR Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik dilaporkan sedang menyusun rancangan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Rencana sanksi AS itu setelah jaksa penuntut utama ICC meminta penangkapan para pemimpin Israel dan Hamas sehubungan dengan konflik Gaza.
Kepala jaksa ICC Karim Khan menuduh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, melakukan “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” di Gaza dan Israel.
Ketua DPR AS Mike Johnson, anggota Partai Republik dari Louisiana, menyebut tindakan ICC “memalukan” dan “melanggar hukum.”
“Jika tidak ada tantangan dari pemerintahan Presiden AS Joe Biden, ICC dapat menciptakan dan mengambil alih kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin politik Amerika, diplomat Amerika, dan personel militer Amerika,” ungkap Johnson pada Senin (20/5/2024).
Dia menuntut Gedung Putih “menggunakan segala cara yang tersedia untuk mencegah suatu kekejian.”
Michael McCaul, anggota Partai Republik dari Texas yang mengetuai Komite Urusan Luar Negeri DPR AS, mengatakan kepada Axios pada Senin bahwa rancangan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada ICC telah dirancang, berdasarkan rancangan undang-undang pada Februari 2023 yang diperkenalkan Senator Tom Cotton, anggota Partai Republik dari Arkansas.
Cotton termasuk di antara selusin senator yang menulis surat kepada Khan awal bulan ini, mengingatkan jaksa ICC bahwa AS memiliki undang-undang yang mengizinkan “segala cara yang diperlukan dan pantas” untuk membela orang Amerika atau sekutunya yang diburu oleh ICC.
Undang-undang tahun 2002 itu dijuluki “Undang-Undang Invasi Den Haag”.
Rencana sanksi AS itu setelah jaksa penuntut utama ICC meminta penangkapan para pemimpin Israel dan Hamas sehubungan dengan konflik Gaza.
Kepala jaksa ICC Karim Khan menuduh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, melakukan “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” di Gaza dan Israel.
Ketua DPR AS Mike Johnson, anggota Partai Republik dari Louisiana, menyebut tindakan ICC “memalukan” dan “melanggar hukum.”
“Jika tidak ada tantangan dari pemerintahan Presiden AS Joe Biden, ICC dapat menciptakan dan mengambil alih kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin politik Amerika, diplomat Amerika, dan personel militer Amerika,” ungkap Johnson pada Senin (20/5/2024).
Dia menuntut Gedung Putih “menggunakan segala cara yang tersedia untuk mencegah suatu kekejian.”
Michael McCaul, anggota Partai Republik dari Texas yang mengetuai Komite Urusan Luar Negeri DPR AS, mengatakan kepada Axios pada Senin bahwa rancangan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada ICC telah dirancang, berdasarkan rancangan undang-undang pada Februari 2023 yang diperkenalkan Senator Tom Cotton, anggota Partai Republik dari Arkansas.
Cotton termasuk di antara selusin senator yang menulis surat kepada Khan awal bulan ini, mengingatkan jaksa ICC bahwa AS memiliki undang-undang yang mengizinkan “segala cara yang diperlukan dan pantas” untuk membela orang Amerika atau sekutunya yang diburu oleh ICC.
Undang-undang tahun 2002 itu dijuluki “Undang-Undang Invasi Den Haag”.