Apa Hasil dari Deklarasi Manama KTT Liga Arab?

Senin, 20 Mei 2024 - 22:22 WIB
loading...
Apa Hasil dari Deklarasi...
Deklarasi Manama mendorong persatuan faksi-faksi di Palestina. Foto/Reuters
A A A
MANAMA - Liga Arab menyerukan pasukan penjaga perdamaian PBB di wilayah Palestina dan konferensi perdamaian internasional pada pertemuan puncak yang didominasi oleh perang antara Israel dan Hamas. Itu dituangkan dalam Deklarasi Manama.

Dalam pernyataan penutup setelah pertemuan di Manama, kelompok beranggotakan 22 negara tersebut menyerukan “perlindungan internasional dan pasukan penjaga perdamaian PBB di wilayah pendudukan Palestina” sampai solusi dua negara diterapkan.

Apa Hasil dari Deklarasi Manama KTT Liga Arab?

1. Segera Menggelar Konferensi Internasional untuk Solusi 2 Negara di Palestina

Apa Hasil dari Deklarasi Manama KTT Liga Arab?

Foto/Reuters

Hal ini juga mengadopsi seruan dari tuan rumah Raja Hamad dari Bahrain dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk “mengadakan konferensi internasional di bawah naungan PBB, untuk menyelesaikan masalah Palestina berdasarkan solusi dua negara.”

Pertemuan para kepala negara dan pemerintahan Arab diadakan di Bahrain setelah lebih dari tujuh bulan konflik di Gaza yang mengguncang wilayah yang lebih luas. Liga tersebut juga secara terpisah menyerukan gencatan senjata “segera” di Gaza dan diakhirinya pengungsian paksa di wilayah Palestina.

Berbicara di KTT tersebut, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menggambarkan perang Gaza sebagai “luka terbuka yang mengancam akan menginfeksi seluruh wilayah”, dan menyerukan “pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat.”

Guterres mengatakan “satu-satunya cara permanen untuk mengakhiri siklus kekerasan dan ketidakstabilan adalah melalui solusi dua negara.”

2. Mengerangkan Pasukan Penjaga Perdamaian

Apa Hasil dari Deklarasi Manama KTT Liga Arab?

Foto/Reuters
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
AS Rilis 14 Poin Perjanjian...
AS Rilis 14 Poin Perjanjian yang Disepakati dengan Iran untuk Akhiri Perang
Nah, Trump Tiba-Tiba...
Nah, Trump Tiba-Tiba Bilang Tak Adil bagi Iran Tidak Punya Rudal Balistik
Rekomendasi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved