Analisis Mengapa ICC Tak Kunjung Perintahkan Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:25 WIB
loading...
A A A
Dalam pernyataan videonya, Netanyahu mengatakan surat perintah penangkapan ICC akan “menempatkan Israel dalam hukuman.”

Pandangan itu salah. Penuntutan ICC terbatas pada pertanyaan tentang akuntabilitas individu atas tindakan mereka yang dituduh sebagai kejahatan. ICC tidak akan mendakwa negara Israel atau warga negaranya.

Mengapa ICC Belum Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu?


ICC dapat mengadili warga negara dari suatu negara yang menjadi pihak Statuta Roma. Ia juga dapat mengadili kejahatan yang dilakukan di wilayah suatu negara yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut, terlepas dari apakah negara terdakwa merupakan pihak dalam Statuta Roma atau tidak.

Meskipun Israel bukan pihak dalam perjanjian tersebut, Palestina adalah negara anggotanya. Dengan demikian, ICC dapat menuntut pejabat Israel atas keterlibatannya dalam kejahatan yang diduga dilakukan oleh tentara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di wilayah Palestina.

Sebaliknya, pengadilan ini memiliki yurisdiksi terhadap anggota Hamas (sebagai warga negara Palestina) atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Israel.

Prinsip hukum yang sama juga diterapkan dalam kasus Rusia, yang bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma.

Pada tahun 2022, 39 negara, termasuk Prancis, Jerman, dan Inggris, meminta ICC untuk menyelidiki invasi Rusia ke Ukraina. Hal ini mengakibatkan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan melakukan kejahatan perang di wilayah Ukraina—sebuah tindakan yang mendapat tepuk tangan dari Presiden AS Joe Biden.

Oleh karena itu, akan menjadi kontradiktif jika negara-negara tersebut menerima yurisdiksi ICC atas warga negara Rusia, namun tidak menerima yurisdiksi Israel.

Mengapa Jadi Kontroversial?


Menjelang pengangkatannya sebagai kepala jaksa Amerika Serikat untuk persidangan di Nuremberg, Hakim Agung Robert H Jackson—yang meninggal pada 9 Oktober 1954—mengatakan: “Kita tidak bisa berhasil bekerja sama dengan negara-negara lain dalam menegakkan aturan hukum kecuali kita siap jika hukum tersebut terkadang bertentangan dengan keuntungan nasional kita.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Arab Saudi Gempur Hodeidah,...
Arab Saudi Gempur Hodeidah, Houthi Ancam Balas: Konflik Yaman Kembali Memanas
6 Calon Sekjen PBB Debat,...
6 Calon Sekjen PBB Debat, Paparkan Atasi Konflik Global di Masa Depan
Rekomendasi
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Berita Terkini
Pasukan Khusus AS Siapkan...
Pasukan Khusus AS Siapkan Operasi Perebutan Bom Nuklir Iran, Ini 7 Strateginya
Setelah Ribuan Gen Z...
Setelah Ribuan Gen Z Berdemo selama Berminggu-minggu, Menteri Pendidikan India Mundur
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Jet Tempur AS Diduga Jatuh di Iran pada Serangan ke-13
Siapa Yu Deng dan Hong...
Siapa Yu Deng dan Hong Wang? Matematikawan China yang Memecahkan Masalah Paling Sulit di Dunia
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Infografis
7 Alasan Vladimir Putin...
7 Alasan Vladimir Putin Tak Bantu Iran Lawan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved