30.000 Pengungsi di India Dapat Sertifikat Tanah

Rabu, 30 Januari 2019 - 08:51 WIB
30.000 Pengungsi di India Dapat Sertifikat Tanah
30.000 Pengungsi di India Dapat Sertifikat Tanah
A A A
BANGKOK - Otoritas di negara bagian Bengal Barat, India, memberikan sertifikat tanah kepada sekitar 30.000 pengungsi yang tinggal di sejumlah koloni permukiman selama bertahun-tahun. Pemerintah juga menjanjikan ribuan orang lainnya akan mendapat hak properti. Langkah tersebut dilakukan saat konflik terkait kewarganegaraan para pengungsi semakin memanas.

Kepala Menteri Bengal Barat Mamata Banerjee menyerahkan sertifikat tanah itu pada Senin (28/1) dan menyatakan mereka yang tinggal di lebih dari 200 permukiman juga akan mendapat hak atas tanah itu meski permukiman itu merupakan lahan pribadi atau milik pemerintah federal.

“Kami akan mencoba membeli tanah itu dari para pemiliknya dan kami akan meminta pemerintah pusat mengatur koloni-koloni itu sesuai rencana yang disusun badan pusat,” kata Banerjee dilansir Reuters.

Ada sekitar 150.000 keluarga di koloni pengungsi di Bengal Barat. Sebagian besar pengungsi itu berasal dari Bangladesh. Langkah Banerjee itu bagian dari upaya lebih luas memberi lebih banyak hak pada beberapa kelompok pengungsi di negara itu. India tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 yang menyebutkan hak asasi pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka.

India juga tak memiliki undang-undang untuk melindung lebih dari 200.000 pengungsi yang saat ini ada, termasuk dari Tibet, Sri Lanka, Afghanistan, Bangladesh, dan Rohingya dari Myanmar.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan hak-hak terbatas pada beberapa kelompok pengungsi. Tahun lalu, negara bagian Maharashtra memberikan hak kepemilikan tanah pada para pengungsi yang melarikan diri dari wilayah yang kini disebut Pakistan sekitar 70 tahun lalu, saat Pakistan memisahkan diri untuk kemerdekaan.

Pengungsi Chakma dan Hajong yang meninggalkan Bangladesh lebih dari lima dekade silam memiliki kewarganegaraan terbatas di India, tapi tidak memiliki hak atas tanah. Adapun pengungsi asal Tibet mendapat tunjangan kesejahteraan, tapi tidak memiliki hak atas properti.

Hak pengungsi menjadi fokus dalam Rancangan Undang-undang Perubahan Kewarganegaraan 2019 yang mengusulkan memberi kewarganegaraan pada komunitas Hindu, Sikh, Jain, Budha, Kristiani, dan Parsi dari Afghanistan, Pakistan, dan Bangladesh yang datang ke India sebelum 31 Desember 2014.

“Kepemilikan lahan menjadi masalah untuk pengungsi jadi memiliki sertifikat akan membuat mereka merasa lebih aman,” kata Achin Chakraborty, Direktur Institut Studi Pembangunan di Kolkata, Bengal Barat.

Dia menambahkan, “Tapi isu tentang tanggal pemotongan masih ada dan tidak jelas apakah memiliki sertifikat lahan itu cukup.”

Chakraborty merupakan satu dari lebih 100 akademisi dan aktivis yang meminta Presiden India Ram Nath Kovind menolak RUU itu karena dianggap diskriminatif berdasarkan agama dan melanggar prinsip konstitusional untuk kesetaraan. (Syarifudin)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3077 seconds (0.1#10.140)