Pengadilan Gaza Hukum Mati 6 Orang yang Dituding Antek Israel

Senin, 03 Desember 2018 - 23:31 WIB
Pengadilan Gaza Hukum...
Pengadilan Gaza Hukum Mati 6 Orang yang Dituding Antek Israel
A A A
GAZA - Pengadilan militer di Jalur Gaza yang dijalankan Hamas, memvonis enam orang, termasuk seorang wanita, mati dengan hukuman gantung. Mereka dihukum mati karena dituduh telah "berkolaborasi" dengan Israel.

"Secara total 14 orang dijatuhi hukuman karena berkolaborasi dengan Israel, dengan enam orang dijatuhi hukuman gantung," kata Kementerian Dalam Negeri Gaza, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (3/12).

Seorang wanita yang dijatuhi hukuman mati, yang hanya disebut Amal, dijatuhi hukuman in absentia, atau tanpa kehadiran dan diduga telah mendorong keponakannya di Gaza untuk berkolaborasi dengan intelijen Israel.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Gaza, mereka yang telah menjadi tangan Israel harus mendapatkan hukuman yang berat. "Kolaborator harus menyadari pendudukan (Israel) tidak akan dapat melindungi mereka," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Gaza, Iyad al-Bozum.

Putusan ini sendiri datang tiga minggu setelah delapan orang tewas dalam serangan yang dilancarkan oleh sel pasukan Israel di Gaza. Hamas sempat terlibat pertempuran dengan sel pasukan Israel tersebut.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6657 seconds (0.1#10.140)