KBRI Tunjuk Pengacara Dampingi WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menuturkan bahwa Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia telah menunjuk pengacara untuk mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Lombok, yang terancam hukuman mati di Neger Jiran itu.
WNI yang diketahhui bernama Zainul Watoni dituntut di Mahkamah Magistrat atau Pengadilan Tingkat Pertama di Kota Tinggi. WNI tersebut dituduh membunuh penduduk setempat pada 4 November.
Zainul disebut membunuh seorang warga Ladang Kambau, Kuala Sedili bernama Rizal Muhamad. Kepala polisi Kota Tinggi, Inspektur Ahsmon Bajah menuturkan, korban meninggal karena luka tusukan di tubuhnya.
"KJRI Johor Bahru sudah menangani kasus ini dan sudah memberikan pendampingan kekonsuleran. KBRI KL sudah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum," kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Iqbal, dalam pernyataan tertulis kepada awak media pada Kamis (29/11), kemudian menuturkan persidangan kasus ini baru mulai di Mahkamah Magistrat, sehingga diperkirakan prosesnya masih sangat panjang.
Sementara itu, selain karena kasus pembunuhan, Zainul juga diketahui telah menghadapi dakwaan kedua karena tidak memiliki surat izin yang sah untuk masuk ke Malaysia. Namun dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu dan didakwa dibawah Undang-undang Imigrasi.
WNI yang diketahhui bernama Zainul Watoni dituntut di Mahkamah Magistrat atau Pengadilan Tingkat Pertama di Kota Tinggi. WNI tersebut dituduh membunuh penduduk setempat pada 4 November.
Zainul disebut membunuh seorang warga Ladang Kambau, Kuala Sedili bernama Rizal Muhamad. Kepala polisi Kota Tinggi, Inspektur Ahsmon Bajah menuturkan, korban meninggal karena luka tusukan di tubuhnya.
"KJRI Johor Bahru sudah menangani kasus ini dan sudah memberikan pendampingan kekonsuleran. KBRI KL sudah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum," kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Iqbal, dalam pernyataan tertulis kepada awak media pada Kamis (29/11), kemudian menuturkan persidangan kasus ini baru mulai di Mahkamah Magistrat, sehingga diperkirakan prosesnya masih sangat panjang.
Sementara itu, selain karena kasus pembunuhan, Zainul juga diketahui telah menghadapi dakwaan kedua karena tidak memiliki surat izin yang sah untuk masuk ke Malaysia. Namun dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu dan didakwa dibawah Undang-undang Imigrasi.
(esn)