Florida Larang Anak-anak di Bawah 14 Tahun Gunakan Media Sosial
Jum'at, 29 Maret 2024 - 12:53 WIB
loading...
Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, akan melarang anak di bawah 14 tahun menggunakan media sosial. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Anak-anak di bawah usia 14 tahun akan dilarang menggunakan media sosial di Florida, Amerika Serikat (AS) mulai tahun depan.
Rancangan undang-undang (RUU) perihal tersebut, yang ditandatangani menjadi undang-undang (UU) oleh Gubernur Ron DeSantis, mengarahkan perusahaan media sosial untuk menghapus akun anak di bawah 14 tahun.
Anak-anak berusia 14 dan 15 tahun juga memerlukan izin orang tua sebelum mendaftar ke platform seperti Instagram dan Snapchat.
Perusahaan yang gagal menghapus akun berisiko dituntut atas nama anak-anak—anak di bawah umur akan mendapat hadiah hingga USD10.000—dan juga dapat didenda hingga USD50.000 per pelanggaran hukum.
Baca Juga: Jenderal Tertinggi AS: Amerika Tak Mau Berikan Semua Senjata yang Diminta Israel Saat Ini
Rancangan undang-undang (RUU) perihal tersebut, yang ditandatangani menjadi undang-undang (UU) oleh Gubernur Ron DeSantis, mengarahkan perusahaan media sosial untuk menghapus akun anak di bawah 14 tahun.
Anak-anak berusia 14 dan 15 tahun juga memerlukan izin orang tua sebelum mendaftar ke platform seperti Instagram dan Snapchat.
Perusahaan yang gagal menghapus akun berisiko dituntut atas nama anak-anak—anak di bawah umur akan mendapat hadiah hingga USD10.000—dan juga dapat didenda hingga USD50.000 per pelanggaran hukum.
Baca Juga: Jenderal Tertinggi AS: Amerika Tak Mau Berikan Semua Senjata yang Diminta Israel Saat Ini
Lihat Juga :