Peluk Demonstran yang Kenakan Niqab, Polwan Denmark Diselidiki

Kamis, 27 September 2018 - 16:22 WIB
Peluk Demonstran yang...
Peluk Demonstran yang Kenakan Niqab, Polwan Denmark Diselidiki
A A A
COPENHAGEN - Seorang polisi wanita (polwan) di Copenhagen diselidiki setelah dia memeluk seorang demonstran wanita yang mengenakan niqab. Penyelidikan ini telah dikonfirmasi badan pengaduan kepolisian Denmark.

Pelukan itu terjadi saat demonstran wanita wanita tersebut memprotes larangan busana cadar di negara tersebut.

Insiden itu sejatinya terjadi pada tanggal 1 Agustus 2018, hari di mana larangan terhadap busana penutup wajah, termasuk cadar dan niqab, mulai berlaku secara nasional.

Adegan pelukan itu diabadikan oleh fotografer Reuters, yang membuat marah Partai Liberal yang dikenal anti-imigrasi dan partai lainnya. Partai Liberal lantas mengadukannya ke polisi.

"Foto itu membuat polisi menjadi aktor yang tidak disengaja dalam perdebatan politik yang sangat sensitif yang seharusnya tidak mereka ikuti," kata anggota parlemen Partai Liberal Marcus Knuth, yang termasuk di antara para pelapor.

Dia menambahkan bahwa peran polisi adalah untuk memberlakukan hukum, bukan memeluk orang yang menentangnya. Knuth tidak yakin apakah demonstran wanita itu dipeluk karena simpati atau karena dia telah jatuh sakit.

Sementara itu, pengacara polwan mengatakan laporan dari Partai Liberal benar-benar tidak masuk akal. Menurut pihak pengacara, kliennya bertindak tepat dalam perannya sebagai "petugas dialog". Wanita yang mengenakan niqab itu dalam foto tampak menangis.

"Seperti kata klien saya, jika ada orang lain dalam situasi yang sama dia akan melakukan hal yang sama, jadi itu tidak ada hubungannya dengan dia mengenakan niqab (atau tidak)," kata pengacara Torben Koch.

Nama polwan yang diselidiki belum dipublikasikan. Namun, Reuters dalam laporannya Kamis (27/9/2018), menyatakan bahwa polwan tersebut berkulit putih dan seorang warga asli Denmark.

Larangan busana penutup wajah pada awalnya diusulkan oleh koalisi sayap kanan atau kubu berkuasa di negara itu. Larangan kemudian disahkan dengan suara 75:30 di parlemen dan mulai berlaku pada 1 Agustus.

Mereka yang melanggar hukum berisiko didenda 1.000 kroner.

Pada hari foto pelukan diambil, ratusan wanita Muslim dan pendukung turun ke berbagai jalan di Copenhagen untuk memprotes larangan itu. Para aktivis menyebut larangan itu diskriminatif dan diyakini melanggar kebebasan beragama.

Namun, pihak yang mendukung mengklaim larangan itu perlu untuk menegakkan nilai-nilai sekuler dan demokratis di Denmark.

Hukum di Denmark ini mengikuti larangan serupa yang berlaku di Prancis, Belgia, dan Austria.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0590 seconds (0.1#10.140)