Siti Aisyah Tak Divonis Bebas, Dubes Rusdi Kirana Shock
A
A
A
SHAH ALAM - Siti Aisyah , wanita asal Indonesia, tidak divonis bebas oleh hakim pengadilan di Malaysia dalam sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam , kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana shock dengan putusan hakim.
Hakim dalam putusannya hari ini (16/8/2018) memilih melanjutkan sidang ke tahap selanjutanya. Dubes Rusdi, kepada wartawan, menegaskan pemerintah Indonesia mematuhi putusan hakim.
Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin, mengatakan dari bukti yang diajukan dapat disimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Kim Jong-nam adalah konspirasi.
"Konspirasi yang direncanakan dengan baik antara dua wanita dan empat tersangka Korea Utara dalam skala besar untuk membunuh Kim secara sistemik," kata Hakim Ariffin, seperti dikutip AP.
"Tidak dapat dikesampingkan bahwa ini bisa menjadi pembunuhan politik," lanjut dia. Namun, hakim mencatat bahwa tidak ada bukti nyata untuk mendukung hal tersebut.
Kendati demikian, hakim setuju dengan jaksa untuk melanjutkan persidangan kasus ini."Karena itu saya harus meneruskan kasus mereka untuk memasuki agenda sidang pembelaan dari masing-masing tuduhan yang menjerat mereka," kata Hakim Ariffin, seperti dikutip Reuters.
Selain Aisyah, wanita asal Vietnam; Doan Thi Huong, juga menjadi terdakwa. Mereka dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan racun saraf VX ke wajah korban pada 13 Februari tahun lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2.
Sebelumnya, Aisyah dan Huong yang mengenakan baju dengan penutup kepala dijaga ketat saat memasuki gedung pengadilan. Keduanya dikawal tim polisi menuju ruang sidang sekitar pukul 08.20 pagi.
Empat tersangka asal Korut yang dianggap sebagai otak serangan sampai saat ini belum ditangkap polisi Malaysia. Absennya empat tersangka utama itu membuat kasus ini janggal jika hanya mengadili Aisyah dan Huong.
Pengacara untuk Aisyah dan Huong mengklaim keduanya tidak bersalah. Kedua wanita itu ditipu oleh empat pria Korut dengan modus berpartisipasi dalam adegan prank atau lelucon di televisi. Siti dan Doan tidak tahu jika adegan mereka dirancang untuk membunuh saudara tiri Kim Jong-un.
Hakim dalam putusannya hari ini (16/8/2018) memilih melanjutkan sidang ke tahap selanjutanya. Dubes Rusdi, kepada wartawan, menegaskan pemerintah Indonesia mematuhi putusan hakim.
Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin, mengatakan dari bukti yang diajukan dapat disimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Kim Jong-nam adalah konspirasi.
"Konspirasi yang direncanakan dengan baik antara dua wanita dan empat tersangka Korea Utara dalam skala besar untuk membunuh Kim secara sistemik," kata Hakim Ariffin, seperti dikutip AP.
"Tidak dapat dikesampingkan bahwa ini bisa menjadi pembunuhan politik," lanjut dia. Namun, hakim mencatat bahwa tidak ada bukti nyata untuk mendukung hal tersebut.
Kendati demikian, hakim setuju dengan jaksa untuk melanjutkan persidangan kasus ini."Karena itu saya harus meneruskan kasus mereka untuk memasuki agenda sidang pembelaan dari masing-masing tuduhan yang menjerat mereka," kata Hakim Ariffin, seperti dikutip Reuters.
Selain Aisyah, wanita asal Vietnam; Doan Thi Huong, juga menjadi terdakwa. Mereka dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan racun saraf VX ke wajah korban pada 13 Februari tahun lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2.
Sebelumnya, Aisyah dan Huong yang mengenakan baju dengan penutup kepala dijaga ketat saat memasuki gedung pengadilan. Keduanya dikawal tim polisi menuju ruang sidang sekitar pukul 08.20 pagi.
Empat tersangka asal Korut yang dianggap sebagai otak serangan sampai saat ini belum ditangkap polisi Malaysia. Absennya empat tersangka utama itu membuat kasus ini janggal jika hanya mengadili Aisyah dan Huong.
Pengacara untuk Aisyah dan Huong mengklaim keduanya tidak bersalah. Kedua wanita itu ditipu oleh empat pria Korut dengan modus berpartisipasi dalam adegan prank atau lelucon di televisi. Siti dan Doan tidak tahu jika adegan mereka dirancang untuk membunuh saudara tiri Kim Jong-un.
(mas)