Jepang Tangkap Wanita Indonesia karena Telantarkan Bayi hingga Meninggal, Ini Respons Kemlu

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:30 WIB
loading...
Jepang Tangkap Wanita Indonesia karena Telantarkan Bayi hingga Meninggal, Ini Respons Kemlu
Polisi Onomichi di Jepang menangkap wanita Indonesia atas dugaan menelantarkan bayi yang baru lahir hingga meninggal. Foto/Kepolisian Onomichi
A A A
TOKYO - Polisi Jepang telah menangkap seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan menelantarkan bayi yang baru dilahirkan hingga meninggal.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada Kamis (29/2/2024) mengatakan akan memberikan bantuan pendampingan kekonsuleran kepada yang bersangkutan.

WNI bernama Jihan Pramudita (20) tersebut tercatat tinggal di Kota Onomichi, Hiroshima. Dia ditangkap polisi pada Senin lalu.

Menurut keterangan polisi, Jihan Pramudita, yang berprofesi sebagai pengasuh ditangkap karena diduga menelantarkan bayi yang baru lahir di asrama perusahaan antara tanggal 23 Februari hingga 25 Februari 2024.



Juru bicara Kemlu Indonesia Lalu Muhamad Iqbal mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI atas nama JP, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK (lembaga pelatihan kerja) di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Iqbal, saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hokum yang bersangkutan.

”Berdasarkan Privacy Act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP,” ujarnya.

“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses.”
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)