6 Fakta Kasus ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel di Palestina yang Diajukan 52 Negara
Kamis, 22 Februari 2024 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Kasus tersebut dipicu oleh permintaan Majelis Umum PBB (UNGA) pada 30 Desember 2022, ketika mayoritas anggota memilih untuk meminta pendapat pengadilan mengenai konsekuensi hukum dari berlanjutnya pendudukan Israel di Palestina. Negara-negara Arab, Rusia, dan China mendukung langkah tersebut, sementara Israel, AS, Jerman, dan 24 negara lainnya memberikan suara menentangnya.
Selama Perang Enam Hari pada tahun 1967, Israel menduduki Yerusalem Timur dan Tepi Barat, yang sebelumnya berada di bawah kendali Yordania, dan berpenduduk mayoritas Arab. Sebagian besar negara dan PBB masih memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan, dan menganggap pendudukan Israel sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.
![6 Fakta Kasus ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel di Palestina yang Diajukan 52 Negara]()
Foto/Reuters
Dalam surat panjang kepada ICJ, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Majelis Umum PBB meminta para hakim untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana hak-hak warga Palestina terkena dampak pendudukan dan upaya yang terus dilakukan untuk mengusir mereka, serta apa saja tanggung jawab mereka. PBB dan negara-negara anggotanya menghadapi pelanggaran tersebut.
“Apa konsekuensi hukumnya… dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi yang berkepanjangan… yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem?” , dan dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait?” tanya surat resmi UNGA.
UNGA meminta pengadilan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menggunakan kombinasi hukum kemanusiaan internasional, serta Piagam PBB dan berbagai resolusi PBB. Menurut Human Rights Watch, kebijakan Israel di wilayah pendudukan sama dengan apartheid dan penganiayaan, keduanya merupakan kejahatan kemanusiaan.![6 Fakta Kasus ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel di Palestina yang Diajukan 52 Negara]()
Foto/Reuters
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini mendengarkan dan mengadili permasalahan antar negara, dan ini adalah kedua kalinya pengadilan tersebut mempertimbangkan pendudukan ilegal Israel.
Pada tahun 2004, ICJ memutuskan bahwa ‘tembok penghalang’ Israel di Tepi Barat yang memisahkan banyak keluarga Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar. Namun, Israel menolak keputusan tersebut dan sejak itu memperluas temboknya.
![6 Fakta Kasus ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel di Palestina yang Diajukan 52 Negara]()
Foto/Reuters
Sebanyak 52 negara – sekitar 10 negara dalam sehari – akan menyampaikan argumen mereka kepada hakim ICJ sepanjang minggu ini. Mayoritas dari mereka awalnya mendukung keputusan PBB untuk mendekati ICJ. Beberapa negara, seperti Kanada, memberikan suara menentang, sementara Swiss abstain.
Selama Perang Enam Hari pada tahun 1967, Israel menduduki Yerusalem Timur dan Tepi Barat, yang sebelumnya berada di bawah kendali Yordania, dan berpenduduk mayoritas Arab. Sebagian besar negara dan PBB masih memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan, dan menganggap pendudukan Israel sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.
4. Menuntut Hak Rakyat Palestina

Foto/Reuters
Dalam surat panjang kepada ICJ, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Majelis Umum PBB meminta para hakim untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana hak-hak warga Palestina terkena dampak pendudukan dan upaya yang terus dilakukan untuk mengusir mereka, serta apa saja tanggung jawab mereka. PBB dan negara-negara anggotanya menghadapi pelanggaran tersebut.
“Apa konsekuensi hukumnya… dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi yang berkepanjangan… yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem?” , dan dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait?” tanya surat resmi UNGA.
UNGA meminta pengadilan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menggunakan kombinasi hukum kemanusiaan internasional, serta Piagam PBB dan berbagai resolusi PBB. Menurut Human Rights Watch, kebijakan Israel di wilayah pendudukan sama dengan apartheid dan penganiayaan, keduanya merupakan kejahatan kemanusiaan.
5. Sidang Kedua Berkaitan Penjahan Israel

Foto/Reuters
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini mendengarkan dan mengadili permasalahan antar negara, dan ini adalah kedua kalinya pengadilan tersebut mempertimbangkan pendudukan ilegal Israel.
Pada tahun 2004, ICJ memutuskan bahwa ‘tembok penghalang’ Israel di Tepi Barat yang memisahkan banyak keluarga Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar. Namun, Israel menolak keputusan tersebut dan sejak itu memperluas temboknya.
6. Didukung 52 Negara

Foto/Reuters
Sebanyak 52 negara – sekitar 10 negara dalam sehari – akan menyampaikan argumen mereka kepada hakim ICJ sepanjang minggu ini. Mayoritas dari mereka awalnya mendukung keputusan PBB untuk mendekati ICJ. Beberapa negara, seperti Kanada, memberikan suara menentang, sementara Swiss abstain.
Lihat Juga :