PBB Sampaikan Keprihatinan atas UU Negara Yahudi Israel

Minggu, 22 Juli 2018 - 15:17 WIB
PBB Sampaikan Keprihatinan...
PBB Sampaikan Keprihatinan atas UU Negara Yahudi Israel
A A A
NEW YORK - PBB menyatakan keprihatinan atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel, Knesset. Undang-undang ini dinilai sebagai legalisasi diskriminasi terhadap minoritas Arab di negara itu.

"Kami menegaskan kembali penghormatan PBB atas kedaulatan negara-negara untuk menentukan karakter konstitusional mereka, sementara menekankan perlunya semua negara untuk mematuhi prinsip-prinsip HAM universal, termasuk perlindungan hak-hak minoritas," kata juru bicara PBB, Farhan Haq, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (22/7).

"Solusi dua negara dari konflik Palestina-Israel yang sejalan dengan resolusi PBB dan perjanjian lainnya adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian abadi yang menyelesaikan semua masalah dan mewujudkan aspirasi nasional dari kedua bangsa," sambungnya.

Haq kemudian menyatakan, PBB mendesak semua pihak untuk menahan diri dari melakukan tindakan yang akan merusak upaya damai diantara kedua negara. "Kami sekali lagi menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri dari gerakan sepihak yang merusak solusi dua negara," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Palestina, Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk campur tangan terhadap Israel atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan. Abbas menyebut undang-udang itu rasis dan meremehkan penegasannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota masa depan Palestina.

Abbas menyebut undang-undang ini adalah bentuk konspirasi dalam melawan Palestina, selain dari pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem dan apa yang disebut upaya untuk membuat kota itu lebih Yahudi.

Sementara itu, Hamas Hamas menyebut, munculnya undang-undang karena dunia selalu mendiamkan tindakan Israel. "Undang-undang dan resolusi ekstremis ini tidak akan disetujui jika bukan karena adanya sikap diam dari dunia internasional atas kejahatan dan pelanggaran pendudukan," kata juru bicara Hamas, Fawzi Barhoum.

Dia lalu menyatakan, undang-undang ini dibentuk untuk melegalkan apa yang dia sebut sebagai tindakan rasis Israel dan upaya untuk merebut hak warga Palestina di wilayah itu.
(esn)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
1 jam yang lalu
Mojtaba Janji Balas...
Mojtaba Janji Balas Dendam atas Darah Tak Bersalah Ayahnya
2 jam yang lalu
Pecahkan Rekor! 10 Juta...
Pecahkan Rekor! 10 Juta Orang Hadiri Upacara Pemakaman Khamenei
3 jam yang lalu
Mengapa Turki Jual Sistem...
Mengapa Turki Jual Sistem Pertahanan Udara S-400 ke UEA? Ini Alasan Utamanya
4 jam yang lalu
Iran Akui Melakukan...
Iran Akui Melakukan Kesalahan Menembaki Kapal Tanker di Selat Hormuz
5 jam yang lalu
Ini Reaksi 9 Pemimpin...
Ini Reaksi 9 Pemimpin Negara NATO setelah Menerima Hadiah Pistol dari Erdogan
5 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved