PBB Sampaikan Keprihatinan atas UU Negara Yahudi Israel

Minggu, 22 Juli 2018 - 15:17 WIB
PBB Sampaikan Keprihatinan atas UU Negara Yahudi Israel
PBB Sampaikan Keprihatinan atas UU Negara Yahudi Israel
A A A
NEW YORK - PBB menyatakan keprihatinan atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel, Knesset. Undang-undang ini dinilai sebagai legalisasi diskriminasi terhadap minoritas Arab di negara itu.

"Kami menegaskan kembali penghormatan PBB atas kedaulatan negara-negara untuk menentukan karakter konstitusional mereka, sementara menekankan perlunya semua negara untuk mematuhi prinsip-prinsip HAM universal, termasuk perlindungan hak-hak minoritas," kata juru bicara PBB, Farhan Haq, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (22/7).

"Solusi dua negara dari konflik Palestina-Israel yang sejalan dengan resolusi PBB dan perjanjian lainnya adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian abadi yang menyelesaikan semua masalah dan mewujudkan aspirasi nasional dari kedua bangsa," sambungnya.

Haq kemudian menyatakan, PBB mendesak semua pihak untuk menahan diri dari melakukan tindakan yang akan merusak upaya damai diantara kedua negara. "Kami sekali lagi menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri dari gerakan sepihak yang merusak solusi dua negara," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Palestina, Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk campur tangan terhadap Israel atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan. Abbas menyebut undang-udang itu rasis dan meremehkan penegasannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota masa depan Palestina.

Abbas menyebut undang-undang ini adalah bentuk konspirasi dalam melawan Palestina, selain dari pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem dan apa yang disebut upaya untuk membuat kota itu lebih Yahudi.

Sementara itu, Hamas Hamas menyebut, munculnya undang-undang karena dunia selalu mendiamkan tindakan Israel. "Undang-undang dan resolusi ekstremis ini tidak akan disetujui jika bukan karena adanya sikap diam dari dunia internasional atas kejahatan dan pelanggaran pendudukan," kata juru bicara Hamas, Fawzi Barhoum.

Dia lalu menyatakan, undang-undang ini dibentuk untuk melegalkan apa yang dia sebut sebagai tindakan rasis Israel dan upaya untuk merebut hak warga Palestina di wilayah itu.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5070 seconds (0.1#10.140)