Parlemen Israel Hapus Wewenang Netanyahu Deklarasikan Perang

Rabu, 18 Juli 2018 - 14:16 WIB
Parlemen Israel Hapus...
Parlemen Israel Hapus Wewenang Netanyahu Deklarasikan Perang
A A A
TEL AVIV - Anggota Parlemen Israel atau Knesset dilaporkan telah merevisi undang-undang yang memungkinkan Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan untuk membuat keputusan bersama untuk memulai perang, tanpa harus berkonsultasi dengan Kabinet.

Kekuatan untuk menyatakan perang tanpa persetujuan Kabinet telah diberikan kepada Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanan dalam keputusan Knesset pada 30 April tahun ini. Menurut keputusan itu, keduanya dapat menyatakan perang dalam kasus-kasus ekstrim, ketika tidak ada pilihan untuk menunggu pertemuan minimum anggota Kabinet yang dibutuhkan.

Melansir Sputnik pada Rabu (18/7), mayoritas anggota parlemen telah memilih mendukung sebuah undang-undang baru yang mendelegasikan wewenang untuk mendeklarasikan perang kepada Kabinet Keamanan.

Kabinet Keamanan adalah sebuah kabinet yang didirikan pada tahun 2001 dan beranggotakan Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Keamanan Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman. Dengan inisiatif Perdana Menteri, anggota tambahan dapat ditambahkan ke Kabinet Keamanan.

"Adalah tepat bahwa keputusan dari Komite Menteri mengenai memulai perang atau mengambil tindakan militer yang signifikan yang mungkin pada tingkat tinggi, yang mungkin akan menyebabkan perang, seharusnya diadopsi oleh panel seluas mungkin," kata amandemen terbaru.

Pemungutan suara tebaru terjadi di tengah ketegangan yang meningkat antara Israel dan Iran, yang diklaim Tel Aviv berusaha memperkuat posisinya di Suriah, serta antara Israel dan Hamas, karena serangan layang-layang yang berasal dari Jalur Gaza terus jatuh di wilayah Israel.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7241 seconds (0.1#10.140)