Afrika Selatan Desak ICJ Bertindak terkait Serangan Israel di Rafah

Rabu, 14 Februari 2024 - 13:47 WIB
loading...
Afrika Selatan Desak ICJ Bertindak terkait Serangan Israel di Rafah
Warga Palestina meninggalkan Rafah untuk menghindari serangan militer Israel di Jalur Gaza selatan, 13 Februari 2024. Foto/REUTERS/Mohammed Salem
A A A
JOHANNESBURG - Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mempertimbangkan apakah langkah Israel memperluas serangannya ke kota Rafah, selatan Gaza, memerlukan tindakan darurat tambahan untuk melindungi warga Palestina.

ICJ bulan lalu memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan.

Israel membantah semua tuduhan genosida sehubungan dengan serangannya terhadap Gaza dan meminta pengadilan menolak kasus tersebut.

Rezim kolonial apartheid Israel mengatakan pihaknya menghormati hukum internasional dan memiliki hak membela diri melawan Hamas yang menguasai Gaza.

Israel mengatakan pihaknya berencana memperluas serangan daratnya ke Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari serangan brutal Israel.

“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin (Senin), pemerintah Afrika Selatan mengatakan mereka sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan Negara Israel, menyebabkan dan akan mengakibatkan pembunuhan, kerusakan dan kehancuran skala besar lebih lanjut,” ungkap pernyataan yang dikeluarkan kepresidenan Afrika Selatan.

“Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari,” tegas pernyataan Afrika Selatan.

Belum ada komentar langsung dari ICJ yang berbasis di Den Haag.

Dalam kasus-kasus sebelumnya, ICJ terkadang memberikan tindakan darurat tambahan ketika keadaan di lapangan berubah.

Langkah-langkah Tambahan


Mahkamah Internasional belum memutuskan inti kasus yang diajukan Afrika Selatan yakni apakah genosida telah terjadi di Gaza.

Namun ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.

Pengadilan juga memerintahkan Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan, termasuk bahan bakar.

Fahmida Miller dari Al Jazeera, melaporkan dari Johannesburg, mengatakan selalu ada pertanyaan apakah perintah awal ICJ akan dipatuhi.

“Meskipun perintah tersebut diberikan, selalu ada kekhawatiran seputar pemantauan dan penerapan dan apakah Israel akan mundur, hal yang belum kita lihat,” ujar Miller.

“Afrika Selatan mengatakan Israel telah melanggar perintah yang dikeluarkan beberapa pekan lalu, dan… ingin pengadilan menerapkan tindakan tambahan. Afrika Selatan meminta deklarasi yang pada akhirnya akan melindungi kehidupan warga Palestina,” ujar dia.

Pada hari Afrika Selatan mengajukan permintaannya, pasukan Israel menyerang 14 rumah dan tiga masjid di Rafah, menewaskan puluhan orang dan menyebabkan ratusan keluarga pengungsi kembali mengungsi.

Pada Selasa, koresponden Al Jazeera Arab Ismail Abu Omar dan jurnalis foto Ahmed Matar terluka dalam serangan pesawat tak berawak Israel di daerah Miraj, utara Rafah.

Daerah tersebut telah ditetapkan sebagai “zona aman” oleh militer Israel, menyebabkan warga Palestina dari seluruh Gaza mengungsi ke sana.

Kampanye militer Israel di Gaza menewaskan lebih dari 28.473 orang, sekitar 70% di antaranya perempuan dan anak-anak, menurut pejabat kesehatan Palestina.

Sekitar 80% penduduk Palestina terpaksa mengungsi. Genosida oleh Israel memicu bencana kemanusiaan yang menyebabkan lebih dari seperempat penduduknya mengalami kelaparan.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)