Afrika Selatan Desak ICJ Bertindak terkait Serangan Israel di Rafah
loading...
A
A
A
JOHANNESBURG - Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mempertimbangkan apakah langkah Israel memperluas serangannya ke kota Rafah, selatan Gaza, memerlukan tindakan darurat tambahan untuk melindungi warga Palestina.
ICJ bulan lalu memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan.
Israel membantah semua tuduhan genosida sehubungan dengan serangannya terhadap Gaza dan meminta pengadilan menolak kasus tersebut.
Rezim kolonial apartheid Israel mengatakan pihaknya menghormati hukum internasional dan memiliki hak membela diri melawan Hamas yang menguasai Gaza.
Israel mengatakan pihaknya berencana memperluas serangan daratnya ke Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari serangan brutal Israel.
“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin (Senin), pemerintah Afrika Selatan mengatakan mereka sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan Negara Israel, menyebabkan dan akan mengakibatkan pembunuhan, kerusakan dan kehancuran skala besar lebih lanjut,” ungkap pernyataan yang dikeluarkan kepresidenan Afrika Selatan.
“Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari,” tegas pernyataan Afrika Selatan.
Belum ada komentar langsung dari ICJ yang berbasis di Den Haag.
Dalam kasus-kasus sebelumnya, ICJ terkadang memberikan tindakan darurat tambahan ketika keadaan di lapangan berubah.
Mahkamah Internasional belum memutuskan inti kasus yang diajukan Afrika Selatan yakni apakah genosida telah terjadi di Gaza.
ICJ bulan lalu memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan.
Israel membantah semua tuduhan genosida sehubungan dengan serangannya terhadap Gaza dan meminta pengadilan menolak kasus tersebut.
Rezim kolonial apartheid Israel mengatakan pihaknya menghormati hukum internasional dan memiliki hak membela diri melawan Hamas yang menguasai Gaza.
Israel mengatakan pihaknya berencana memperluas serangan daratnya ke Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari serangan brutal Israel.
“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin (Senin), pemerintah Afrika Selatan mengatakan mereka sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan Negara Israel, menyebabkan dan akan mengakibatkan pembunuhan, kerusakan dan kehancuran skala besar lebih lanjut,” ungkap pernyataan yang dikeluarkan kepresidenan Afrika Selatan.
“Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari,” tegas pernyataan Afrika Selatan.
Belum ada komentar langsung dari ICJ yang berbasis di Den Haag.
Dalam kasus-kasus sebelumnya, ICJ terkadang memberikan tindakan darurat tambahan ketika keadaan di lapangan berubah.
Langkah-langkah Tambahan
Mahkamah Internasional belum memutuskan inti kasus yang diajukan Afrika Selatan yakni apakah genosida telah terjadi di Gaza.