Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Murka Lihat Aksi Barbar Israel di Rafah

Selasa, 13 Februari 2024 - 20:15 WIB
loading...
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Murka Lihat Aksi Barbar Israel di Rafah
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan. Foto/anadolu
A A A
JALUR GAZA - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Senin (12/2/2024) menyatakan kekhawatiran mendalam atas laporan pemboman dan potensi serangan darat oleh pasukan Israel di kota Rafah, Gaza selatan.

“Kantor saya sedang melakukan penyelidikan aktif dan berkelanjutan terhadap situasi di Negara Palestina. Hal ini diambil sebagai hal yang paling mendesak, dengan tujuan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas berbagai kejahatan Statuta Roma,” tegas Karim Khan di X.

Dia menegaskan kembali pentingnya menegakkan hukum konflik bersenjata. “Semua perang mempunyai aturan dan hukum yang berlaku untuk konflik bersenjata tidak dapat ditafsirkan sehingga menjadikannya hampa atau tidak bermakna,” papar dia.

Warga Palestina mencari perlindungan di Rafah ketika Israel menggempur seluruh daerah kantong tersebut sejak 7 Oktober.

Pemboman barbar rezim kolonial Israel menewaskan lebih dari 28.000 orang Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menyebabkan kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.

Khan menekankan meskipun pesannya konsisten, termasuk saat kunjungan ke kota Ramallah di Palestina tahun lalu, tidak ada perubahan nyata dalam perilaku Israel.

“Seperti yang berulang kali saya tekankan, mereka yang tidak mematuhi hukum tidak boleh mengeluh nanti ketika Kantor saya mengambil tindakan sesuai mandatnya,” tegas dia.



Dia mengatakan kantornya secara aktif menyelidiki setiap dugaan kejahatan dan mereka yang melanggar hukum internasional akan dimintai pertanggungjawaban.

Khan juga menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan di Jalur Gaza, dan menekankan hal ini tetap menjadi fokus penting penyelidikan.

Perang Israel di Gaza memaksa 85% penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. Sebanyak 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.

Dalam keputusan sementara pada Januari, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan pemerintah Israel menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Serangan barbar Israel di Rafah kembali membuktikan rezim kolonial itu mengabaikan perintah ICJ.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0934 seconds (0.1#10.140)