Pakistan: Serangan Israel di Rafah Langgar Perintah Mahkamah Internasional
loading...
A
A
A
ISLAMBABAD - Pakistan mengutuk keras serangan Israel terhadap kota Rafah di Jalur Gaza selatan. Islamabad mengatakan Tel Aviv melanggar tindakan yang diperintahkan pengadilan tinggi PBB bulan lalu.
“Ini akan semakin memperburuk bencana kemanusiaan yang terjadi di Gaza selama 4 bulan terakhir dan membahayakan upaya yang sedang berlangsung untuk potensi gencatan senjata,” papar pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan di Islamabad, dilansir Anadolu pada Senin (12/2/2024).
“Mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk segera mengakhiri agresi Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus berlanjut,” tegas pernyataan Islamabad.
Pakistan menekankan, serangan Israel di Rafah melanggar langkah-langkah sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ) bulan lalu untuk melindungi orang-orang di Gaza dari genosida.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke ICJ pada Desember, menuduh Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Dalam keputusan sementaranya pada Januari, pengadilan PBB memutuskan klaim Afrika Selatan masuk akal.
Mereka memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Maladewa pada Senin juga mengecam keras “ancaman Israel untuk melancarkan invasi besar-besaran” terhadap kota Rafah.
“Pemindahan paksa dan serangan tidak manusiawi terhadap warga Palestina yang tidak bersalah dan menghalangi bantuan kemanusiaan oleh pasukan pendudukan Israel bertentangan dengan hukum dan peraturan internasional dan sama dengan kejahatan perang,” tegas pernyataan Kementerian Luar Negeri Maladewa di ibu kota Male.
Mereka mendesak komunitas internasional “mengambil tindakan tegas untuk mencegah berlanjutnya tindakan genosida yang dilakukan pasukan Israel,” dan menekan pemerintah Israel mematuhi perintah langkah-langkah sementara ICJ.
“Ini akan semakin memperburuk bencana kemanusiaan yang terjadi di Gaza selama 4 bulan terakhir dan membahayakan upaya yang sedang berlangsung untuk potensi gencatan senjata,” papar pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan di Islamabad, dilansir Anadolu pada Senin (12/2/2024).
“Mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk segera mengakhiri agresi Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus berlanjut,” tegas pernyataan Islamabad.
Pakistan menekankan, serangan Israel di Rafah melanggar langkah-langkah sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ) bulan lalu untuk melindungi orang-orang di Gaza dari genosida.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke ICJ pada Desember, menuduh Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Dalam keputusan sementaranya pada Januari, pengadilan PBB memutuskan klaim Afrika Selatan masuk akal.
Mereka memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Maladewa pada Senin juga mengecam keras “ancaman Israel untuk melancarkan invasi besar-besaran” terhadap kota Rafah.
“Pemindahan paksa dan serangan tidak manusiawi terhadap warga Palestina yang tidak bersalah dan menghalangi bantuan kemanusiaan oleh pasukan pendudukan Israel bertentangan dengan hukum dan peraturan internasional dan sama dengan kejahatan perang,” tegas pernyataan Kementerian Luar Negeri Maladewa di ibu kota Male.
Mereka mendesak komunitas internasional “mengambil tindakan tegas untuk mencegah berlanjutnya tindakan genosida yang dilakukan pasukan Israel,” dan menekan pemerintah Israel mematuhi perintah langkah-langkah sementara ICJ.