Mengenal Smriti Zubir, Menteri Non-Muslim India yang Kunjungi Madinah
Senin, 22 Januari 2024 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, Smriti Zubir menjabat sebagai Menteri Persatuan Pembangunan Perempuan dan Anak dan Menteri Urusan Minoritas. Sebelumnya dia sempat menjabat sebagai Menteri Persatuan Pendidikan (sebelumnya dikenal sebagai Pengembangan Sumber Daya Manusia) dari Mei 2014 hingga Juli 2016.
Smriti juga sempat menduduki posisi Menteri Informasi dan Penyiaran dari Juli 2017 hingga Mei 2018, dan Menteri Tekstil dari Juli 2016 hingga Juli 2021.
Dia tercatat sebagai Menteri Kabinet Persatuan termuda dan wanita pertama yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Menteri Tekstil.
Ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, dia berperan penting dalam menyusun Kebijakan Pendidikan Baru India dan memprakarsai beberapa proyek berskala besar termasuk platform MOOC pertama di India; SWAYAM, Perpustakaan Digital Nasional, dan Jaringan Akademisi Global yang disebut GIAN.
Dalam tiga tahun terakhir sebagai Menteri Pembangunan Perempuan dan Anak, Smriti telah berupaya memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di India, termasuk menjadikan pornografi anak sebagai tindak pidana melalui Amandemen UU POCSO.
Smriti juga sempat menduduki posisi Menteri Informasi dan Penyiaran dari Juli 2017 hingga Mei 2018, dan Menteri Tekstil dari Juli 2016 hingga Juli 2021.
Dia tercatat sebagai Menteri Kabinet Persatuan termuda dan wanita pertama yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Menteri Tekstil.
Ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, dia berperan penting dalam menyusun Kebijakan Pendidikan Baru India dan memprakarsai beberapa proyek berskala besar termasuk platform MOOC pertama di India; SWAYAM, Perpustakaan Digital Nasional, dan Jaringan Akademisi Global yang disebut GIAN.
Dalam tiga tahun terakhir sebagai Menteri Pembangunan Perempuan dan Anak, Smriti telah berupaya memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di India, termasuk menjadikan pornografi anak sebagai tindak pidana melalui Amandemen UU POCSO.
Lihat Juga :