Afrika Selatan: Israel Gagal Sangkal Kasus Genosida di Mahkamah Internasional

Sabtu, 13 Januari 2024 - 14:01 WIB
loading...
Afrika Selatan: Israel Gagal Sangkal Kasus Genosida di Mahkamah Internasional
Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel Tal Becker (kiri) menghadiri sidang pembelaan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap kasus genosida di Gaza yang dilakukan Israel pada 12 Januari 2024, di Den Haag, Belanda. Foto/Dursun Aydemir/Anado
A A A
DEN HAAG - Israel “gagal menyangkal” kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Menteri Kehakiman Afrika Selatan menegaskan hal itu pada Jumat (12/1/2024), dilansir Anadolu Agency.

Menyusul pembelaan Israel di ICJ, Ronald Lamola yang memimpin delegasi Afrika Selatan mengatakan kepada wartawan di Den Haag, “Negara Israel, hari ini, gagal menyangkal pernyataan Afrika Selatan yang diajukan di hadapan Pengadilan.”

“Kami yakin dan tetap yakin bahwa fakta-fakta tersebut masih melanggar Konvensi Genosida,” tegas Lamola.

Mengenai klaim Israel bahwa Afrika Selatan “salah memahami” rujukan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terhadap kaum Amelek (keturunan Amelek) dan bahwa istilah tersebut tidak ada hubungannya dengan “hasutan untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina”, dia mengatakan rujukan tersebut tidak dapat diabaikan.

“Bagaimana Anda bisa mengabaikan pernyataan referensi Amelek dari Perdana Menteri?” tanya dia, seraya mencatat, “Hal tersebut diulangi menteri-menteri Israel lainnya yang dengan jelas menunjukkan implementasi kebijakannya.”

Orang Amelek adalah sekelompok orang kuno yang disebutkan dalam kitab suci Yahudi sebagai penganiaya orang Israel.



Lamola menegaskan kembali, “Tidak peduli apa yang telah dilakukan individu dalam kelompok Palestina dan Gaza, dan tidak peduli seberapa besar ancaman terhadap warga Israel, serangan genosida di seluruh Gaza … dengan tujuan untuk menghancurkan mereka tidak dapat dibenarkan sama sekali.”

Lamola juga menanggapi tuduhan Israel yang menyebut argumen Afrika Selatan “membingungkan dan memihak”.

Dia mengatakan sebagian besar argumennya, termasuk bantuan kemanusiaan dan pengungsian, juga disampaikan oleh PBB.

Ammar Hijazi, asisten Menteri Urusan Multilateral Negara Palestina, mengatakan Israel “belum mampu memberikan argumen yang kuat berdasarkan fakta dan hukum”, dalam penjelasan lisannya.

“Apa yang diberikan Israel saat ini adalah sebagian besar kebohongan yang telah dibantah dan telah diutarakan sebelumnya,” pungkas Hijazi.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)