Pengadilan Perintahkan Eks Presiden Brasil Dipenjara karena Korupsi

Jum'at, 06 April 2018 - 06:34 WIB
Pengadilan Perintahkan...
Pengadilan Perintahkan Eks Presiden Brasil Dipenjara karena Korupsi
A A A
BRASILIA - Pengadilan tertinggi di Brasil memerintahkan mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva ditangkap untuk dijebloskan ke penjara. Mahkamah Agung mendukung vonis pengadilan banding sebelumnya yang memutuskan Lula bersalah atas tuduhan korupsi.

Hakim Federal Brasil Sergio Moro dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan hari Kamis mengatakan Lula harus menyerahkan diri paling lambat hari Jumat (6/4/2018) sore waktu setempat.

Dalam surat perintah itu, seperti dikutip Reuters, Lula harus masuk penjara guna menjalani hukuman kurangan selama 12 tahun setelah Mahkamah Agung Federal (STF) menolak kasasi yang diajukannya terkait perkara korupsi.

Lula mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Federal karena merasa tuduhan korupsi merupakan intrik dari lawan-lawan politiknya.

Masih menurut surat perintah Hakim Sergio Moro, Lula memiliki waktu hingga pukul 17.00 sore untuk menyerahkan diri ke Kantor Polisi Federal di Curitiba.

Kendati demikian, hakim melarang pihak berwenang menggunakan borgol terhadap mantan presiden Brasil ini. Hal itu diduga untuk menghindari ketegangan yang melibatkan para pendukung Lula.

"Karena martabat dari posisi yang sebelumnya dijabat Lula, dia akan mulai menjalani masa hukumannya di tempat khusus yang disediakan," kata Hakim Sergio Moro dalam surat tersebut.

"Mantan presiden akan dipisahkan dari tahanan lain, tanpa risiko (merendahkan) moral atau pun integritas fisik," lanjut hakim tersebut.

Lula yang merupakaan salah satu tokoh politik paling populer di Brasil, dihukum pada Juli lalu atas tuduhan terlibat kasus pencucian uang dan korupsi. Dia dijatuhi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Pengadilan banding pada bulan Januari menguatkan vonis pengadilan yang lebih rendah dan hukuman terhadap Lula justru ditambah menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini membuat Lula kesulitan untuk ikut maju dalam pemilu, meski dia memperoleh dukungan publik yang sangat kuat.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)