Para Pejabat Israel Takut ICJ Dapat Mendakwa Israel atas Genosida di Gaza
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Banyak Masjid Dibom Israel, Azan Tak Berkumandang Lagi di Gaza
Prof Eliav Lieblich, pakar hukum internasional di Universitas Tel Aviv, mengatakan kepada Haaretz bahwa keluhan Afrika Selatan harus ditanggapi dengan serius.
“Pernyataan ekstremis oleh pejabat senior Israel dapat dilihat sebagai bukti niat untuk merugikan penduduk sipil Gaza,” ungkap Lieblich.
“Secara umum, sulit untuk membuktikan niat melakukan genosida karena tidak ada pernyataan publik yang dibuat selama pertempuran,” papar dia, dilansir Haaretz.
“Tetapi pernyataan tidak bertanggung jawab mengenai penghapusan Gaza ini akan mengharuskan Israel menjelaskan mengapa mereka tidak mencerminkan niat tersebut,” ungkap dia.
Permohonan yang diajukan Afrika Selatan “menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” papar pernyataan ICJ dalam siaran persnya pada 29 Desember 2023.
“Tindakan dan kelalaian Israel… bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus… untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” bunyi pernyataan itu.
Prof Eliav Lieblich, pakar hukum internasional di Universitas Tel Aviv, mengatakan kepada Haaretz bahwa keluhan Afrika Selatan harus ditanggapi dengan serius.
“Pernyataan ekstremis oleh pejabat senior Israel dapat dilihat sebagai bukti niat untuk merugikan penduduk sipil Gaza,” ungkap Lieblich.
“Secara umum, sulit untuk membuktikan niat melakukan genosida karena tidak ada pernyataan publik yang dibuat selama pertempuran,” papar dia, dilansir Haaretz.
“Tetapi pernyataan tidak bertanggung jawab mengenai penghapusan Gaza ini akan mengharuskan Israel menjelaskan mengapa mereka tidak mencerminkan niat tersebut,” ungkap dia.
Aplikasi Afrika Selatan
Permohonan yang diajukan Afrika Selatan “menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” papar pernyataan ICJ dalam siaran persnya pada 29 Desember 2023.
“Tindakan dan kelalaian Israel… bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus… untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” bunyi pernyataan itu.
Lihat Juga :