Hanya Butuh 1 Negara untuk Seret Israel ke Konvensi Genosida

Senin, 01 Januari 2024 - 14:54 WIB
loading...
Hanya Butuh 1 Negara untuk Seret Israel ke Konvensi Genosida
Hanya dibutuhkan satu negara untuk membawa suatu kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ). Ilustrasi/Foto: al Jazeera
A A A
Salah satu Instrumen yang dapat digunakan dunia untuk mencoba mengakhiri pembantaian Israel atas rakyat Palestina adalah konvensi genosida , yang telah diratifikasi oleh Israel dan Amerika Serikat .

Nicolas J S Davies dan Medea Benjamin dalam artikelnya berjudul "War on Gaza: Global leaders must find the courage to hit Israel and the US where it hurts" menjelaskan hanya dibutuhkan satu negara untuk membawa suatu kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) berdasarkan konvensi tersebut dan, meskipun kasusnya bisa memakan waktu bertahun-tahun, ICJ dapat mengambil tindakan sementara untuk melindungi para korban.

Nicolas J S Davies adalah peneliti CODEPINK dan penulis Blood on Our Hands: The American Invasion and Destruction of Iraq. Sedangkan Medea Benjamin adalah salah satu pendiri CODEPINK for Peace, dan penulis beberapa buku, termasuk Inside Iran: The Real History and Politics of the Islamic Republic of Iran.



Pada tanggal 23 Januari 2020, mereka mencontohkan, pengadilan melakukan hal yang sama, dalam kasus yang diajukan oleh Gambia terhadap Myanmar, dengan tuduhan genosida terhadap minoritas Rohingya, setelah puluhan ribu orang terbunuh, 740.000 orang melarikan diri ke Bangladesh dan misi pencarian fakta yang didukung PBB menemukan bahwa 600.000 orang yang tetap tinggal di Myanmar “mungkin menghadapi ancaman genosida yang lebih besar dari sebelumnya”.

Tiongkok memveto pengajuan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Dewan Keamanan, sehingga Gambia, yang baru pulih dari penindasan selama 20 tahun di bawah diktator brutal, mengajukan kasus ke ICJ berdasarkan konvensi genosida.

Hal ini membuka pintu bagi keputusan awal ICJ dengan suara bulat bahwa Myanmar harus mencegah genosida terhadap Rohingya, sebagaimana disyaratkan dalam konvensi genosida. Karena keputusan akhir mengenai kasus ini mungkin masih akan memakan waktu bertahun-tahun, pengadilan memerintahkan Myanmar untuk mengajukan laporan setiap enam bulan untuk merinci bagaimana mereka melindungi Rohingya, yang menandakan pengawasan serius terhadap tindakan Myanmar.

"Jadi, akankah suatu negara mengambil tindakan, seperti yang dilakukan Gambia, untuk mengajukan kasus ICJ terhadap Israel berdasarkan konvensi genosida?" ujarnya sebagaimana dilansir Midle East Eye atau MEE.



Para aktivis sedang mendiskusikan hal itu dengan sejumlah negara. Roots Action dan World Beyond War telah membuat peringatan tindakan yang dapat Anda gunakan untuk mengirim pesan ke 10 kandidat yang paling mungkin (Afrika Selatan, Chili, Kolombia, Yordania, Irlandia, Belize, Turki, Bolivia, Honduras, dan Brasil).

Ada juga peningkatan tekanan terhadap ICC untuk menangani kasus ini terhadap Israel. ICC dengan cepat menyelidiki Hamas atas kejahatan perang, namun lamban dalam menyelidiki Israel.

Dalam kunjungannya baru-baru ini ke wilayah tersebut, jaksa ICC Karim Khan dilarang memasuki Gaza oleh Israel, dan dia dikritik oleh warga Palestina karena mengunjungi daerah yang diserang oleh Hamas pada tanggal 7 Oktober namun tidak mengunjungi ratusan pemukiman ilegal Israel, pos pemeriksaan dan kamp pengungsi di Gaza.

Setelah Ben Ferencz dan yang lainnya menghabiskan hidup mereka berkampanye agar pengadilan menegakkan akuntabilitas universal atas kejahatan perang, hal ini melanggengkan pola yang memalukan di mana ICC hanya mengadili terdakwa dari negara-negara non-Barat.

Selama dunia dihadapkan pada penyalahgunaan yang tragis dan melemahkan serta tidak diakuinya institusi-institusi yang diandalkan oleh negara-negara lain di dunia untuk menegakkan hukum internasional, maka tindakan-tindakan ekonomi dan diplomasi yang dilakukan oleh masing-masing negara mungkin mempunyai dampak yang lebih besar dibandingkan dengan tindakan kolektif mereka melalui PBB dan pengadilan internasional.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)