Afrika Selatan Mulai Langkah Hukum terhadap Israel di Mahkamah Internasional
Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:01 WIB
loading...
Pasukan Israel berada di dekat perbatasan Gaza, selatan Israel, 29 Desember 2023. Foto/AP
A
A
A
DEN HAAG - Afrika Selatan pada Jumat (29/12/2023) mengajukan aplikasi yang melembagakan proses terhadap Israel diMahkamah Internasional (ICJ).
Negara itu meminta pengadilan menunjukkan langkah-langkah sementara, menurut laporan kantor berita Anadolu.
“Aplikasi yang diajukan mengenai dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan Palestina di Jalur Gaza," ungkap pernyataan ICJ dalam siaran pers.
"Aksi dan kelalaian oleh Israel ... adalah karakter genosidal, karena mereka dilakukan dengan niat spesifik yang diperlukan ... untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras dan etnis Palestina yang lebih luas," papar pernyataan itu.
Pernyataan itu menambahkan, “Perilaku Israel melalui organ-organ negara, agen negara, dan orang serta entitas lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kontrol atau pengaruhnya, sehubungan dengan orang -orang Palestina di Gaza, melanggar kewajibannya sesuai Konvensi Genosida,” ungkap pernyataan itu, mengutip aplikasi Afrika Selatan.
Negara itu meminta pengadilan menunjukkan langkah-langkah sementara, menurut laporan kantor berita Anadolu.
“Aplikasi yang diajukan mengenai dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan Palestina di Jalur Gaza," ungkap pernyataan ICJ dalam siaran pers.
"Aksi dan kelalaian oleh Israel ... adalah karakter genosidal, karena mereka dilakukan dengan niat spesifik yang diperlukan ... untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras dan etnis Palestina yang lebih luas," papar pernyataan itu.
Pernyataan itu menambahkan, “Perilaku Israel melalui organ-organ negara, agen negara, dan orang serta entitas lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kontrol atau pengaruhnya, sehubungan dengan orang -orang Palestina di Gaza, melanggar kewajibannya sesuai Konvensi Genosida,” ungkap pernyataan itu, mengutip aplikasi Afrika Selatan.
Lihat Juga :