PM Jepang Sambut Langkah AS Tetapkan Korut Sponsor Terorisme
A
A
A
TOKYO - Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe pada hari Selasa (21/11/2017) menyambut baik langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menempatkan Korea Utara (Korut) kembali dalam daftar negara sponsor terorisme. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan tekanan terhadap Pyongyang.
Keputusan Trump itu diumumkan hari Senin waktu Washington. Dengan status negara sponsor terorisme, Korut—yang berambisi menjadi negara bersenjata nuklir—berpotensi dijatuhi lebih banyak sanksi.
”Saya menyambut dan mendukung, karena hal tersebut menimbulkan tekanan pada Korea Utara,” kata Abe kepada wartawan, seperti dilaporkan kantor berita Kyodo.
Beberapa anggota Kongres AS sejatinya telah berusaha selama bertahun-tahun untuk memasukkan Korut dalam daftar negara sponsor terorisme. Namun, beberapa pihak mempertanyakan apakah rezim tertutup tersebut memenuhi kriteria untuk secara aktif mensponsori terorisme internasional.
Baca Juga: Trump Masukkan Korut dalam Daftar Negara Sponsor Terorisme
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Trump yang mengumumkan status Korut sebagai negara sponsor terorisme memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk mengumumkan sanksi tambahan terhadap rezim Korut yang dipimpin Kim Jong-un tersebut pada hari Selasa (21/11/2017).
”Selain mengancam dunia dengan kerusakan nuklir, Korut telah berulang kali mendukung tindakan terorisme internasional, termasuk pembunuhan di tanah asing (luar negeri),” kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih.
”Penunjukan ini akan menjatuhkan sanksi dan hukuman lebih jauh kepada Korut dan orang-orang terkait serta mendukung kampanye tekanan maksimum kami untuk mengisolasi rezim pembunuh tersebut,” ujar Presiden Trump, seperti dikutip Reuters.
Selain Korut, negara lain yang dimasukkan AS dalam daftar negara sponsor terorisme adalah Iran, Sudan dan Suriah.
Korut pernah dimasukkan ke dalam daftar negara sponsor terorisme oleh Washington setelah dituding terlibat pemboman sebuah pesawat Korean Air tahun 1987. Serangan itu menewaskan 115 orang yang berada di pesawat.
Namun administrasi mantan Presiden George W Bush, yang juga dari Partai Republik, menghapus daftar itu pada tahun 2008 sebagai imbalan atas kemajuan dalam perundingan denuklirisasi.
Keputusan Trump itu diumumkan hari Senin waktu Washington. Dengan status negara sponsor terorisme, Korut—yang berambisi menjadi negara bersenjata nuklir—berpotensi dijatuhi lebih banyak sanksi.
”Saya menyambut dan mendukung, karena hal tersebut menimbulkan tekanan pada Korea Utara,” kata Abe kepada wartawan, seperti dilaporkan kantor berita Kyodo.
Beberapa anggota Kongres AS sejatinya telah berusaha selama bertahun-tahun untuk memasukkan Korut dalam daftar negara sponsor terorisme. Namun, beberapa pihak mempertanyakan apakah rezim tertutup tersebut memenuhi kriteria untuk secara aktif mensponsori terorisme internasional.
Baca Juga: Trump Masukkan Korut dalam Daftar Negara Sponsor Terorisme
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Trump yang mengumumkan status Korut sebagai negara sponsor terorisme memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk mengumumkan sanksi tambahan terhadap rezim Korut yang dipimpin Kim Jong-un tersebut pada hari Selasa (21/11/2017).
”Selain mengancam dunia dengan kerusakan nuklir, Korut telah berulang kali mendukung tindakan terorisme internasional, termasuk pembunuhan di tanah asing (luar negeri),” kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih.
”Penunjukan ini akan menjatuhkan sanksi dan hukuman lebih jauh kepada Korut dan orang-orang terkait serta mendukung kampanye tekanan maksimum kami untuk mengisolasi rezim pembunuh tersebut,” ujar Presiden Trump, seperti dikutip Reuters.
Selain Korut, negara lain yang dimasukkan AS dalam daftar negara sponsor terorisme adalah Iran, Sudan dan Suriah.
Korut pernah dimasukkan ke dalam daftar negara sponsor terorisme oleh Washington setelah dituding terlibat pemboman sebuah pesawat Korean Air tahun 1987. Serangan itu menewaskan 115 orang yang berada di pesawat.
Namun administrasi mantan Presiden George W Bush, yang juga dari Partai Republik, menghapus daftar itu pada tahun 2008 sebagai imbalan atas kemajuan dalam perundingan denuklirisasi.
(mas)