Persidangan Mafia Terbesar di Italia, 200 Orang Dijatuhi Total Hukuman 2.200 Tahun Penjara

Selasa, 21 November 2023 - 08:18 WIB
loading...
A A A
Anna Sergi, seorang profesor kriminologi di Universitas Exeter, mengatakan: "Persidangan ini menegaskan hukuman terhadap mafiosi klasik, yang dihukum karena pelanggaran yang secara tradisional lebih terkait dengan kegiatan kriminal, seperti pemerasan atau perdagangan narkoba."

“Namun, penting untuk dicatat bagaimana berbagai jenis orang yang terlibat, termasuk pekerja kantoran, memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang keseluruhan provinsi dan hubungan antara berbagai klan mafia," kata Sergi.

Sebagian besar terdakwa ditangkap pada bulan Desember 2019, setelah penyelidikan ekstensif yang mencakup setidaknya 11 wilayah Italia, yang dimulai pada tahun 2016. Sekitar 2.500 petugas mengambil bagian dalam penggerebekan yang menargetkan tersangka di Vibo Valentia, sebuah wilayah yang sebagian besar dikuasai oleh klan Mancuso 'Ndragheta.

Lebih dari 50 mantan anggota mafia setuju untuk bekerja sama dalam persidangan tersebut, di antaranya adalah keponakan Luigi Mancuso, Emanuele.

Melansir BBC, kesaksian mereka menjelaskan cara kerja salah satu gerombolan paling kuat di Italia. Persidangan mengungkapkan bahwa 'anggota Ndrangheta diduga menyembunyikan senjata di kapel pemakaman, menggunakan ambulans untuk mengangkut narkoba dan mengalihkan pasokan air umum untuk menanam ganja.

Mereka yang menentang kelompok kejahatan terorganisir menghadapi konsekuensi yang mengerikan, termasuk ditemukannya anak anjing dan kepala kambing yang mati di depan rumah mereka, mobil yang dibakar, dan jendela toko yang dirusak.

“Putaran hukuman pertama ini menunjukkan betapa sulitnya memerangi 'Ndrangheta karena koneksi politik, ekonomi, dan keuangannya,” kata Antonio Nicaso, seorang penulis dan pakar kejahatan terorganisir.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Italia, Inggris, Prancis,...
Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman Peringatkan Situasi di Tepi Barat Memburuk
Italia Serukan Sanksi...
Italia Serukan Sanksi Uni Eropa untuk Menteri Israel Ben-Gvir
Markas Kebakaran dan...
Markas Kebakaran dan Bos Diduga Tewas, Yakuza Jepang Rapat Darurat
Siapa Daniel Kinahan?...
Siapa Daniel Kinahan? Bos Mafia Irlandia yang Memiliki Jaringan Internasional
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Penembakan di Pusat...
Penembakan di Pusat Kesejahteraan Remaja Jerman Tewaskan Setidaknya 6 Orang
Tegas! Iran Tak Akan...
Tegas! Iran Tak Akan Biarkan Lebanon Jadi Bulan-bulanan Israel
Rekomendasi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Berita Terkini
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved