Mahkamah Internasional Cari Bukti Kejahatan Perang yang Dilakukan Israel

Sabtu, 18 November 2023 - 17:05 WIB
loading...
Mahkamah Internasional Cari Bukti Kejahatan Perang yang Dilakukan Israel
Tentara Israel melakukan kejahatan perang dalam pertempuran melawan Hamas di Gaza. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Jaksa Mahkamah Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan bahwa kantornya telah menerima “sejumlah besar informasi dan bukti” tentang dugaan kejahatan yang dilakukan selama perang Israel -Hamas.

Khan tidak merinci jenis informasi yang diterima kantornya.

Dia menyampaikan komentar tersebut dalam pernyataan tertulis pada hari Jumat yang mengonfirmasi bahwa Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti telah mengajukan rujukan resmi negara ke pengadilan tentang “Situasi di Negara Palestina,” yang telah diselidiki kantornya sejak Maret 2021. Afrika Selatan mengumumkan rujukan tersebut pada hari Kamis.

Investigasi ICC dimulai sejak perang besar Israel-Hamas terakhir pada tahun 2014, namun juga mencakup konflik yang sedang berlangsung di Gaza.

Khan mengatakan kantor kejaksaan “akan melanjutkan keterlibatannya dengan semua aktor terkait, baik otoritas nasional, masyarakat sipil, kelompok penyintas, atau mitra internasional, untuk memajukan penyelidikan ini.”

Dia juga mengatakan bahwa dia akan “melanjutkan upaya saya untuk mengunjungi Negara Palestina dan Israel untuk bertemu dengan para penyintas, mendengar pendapat dari organisasi masyarakat sipil dan berinteraksi dengan rekan-rekan nasional yang relevan.”



Sementara itu, Khan mengungkapkan sesuai dengan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, suatu Negara Pihak dapat merujuk kepada Jaksa Penuntut suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah tampaknya telah dilakukan dan meminta Jaksa untuk menyelidiki situasi tersebut untuk tujuan tersebut untuk menentukan apakah satu atau lebih orang tertentu harus didakwa melakukan kejahatan tersebut.

“Ini sedang berlangsung dan meluas hingga meningkatnya permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023,” kata Khan. “Sesuai dengan Statuta Roma, Kantor saya mempunyai yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah suatu Negara Pihak dan terhadap warga negara dari Negara Pihak.”

Baik Hamas maupun Israel telah dituduh melakukan kejahatan perang karena jumlah korban tewas akibat konflik tersebut meningkat. Serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 11.500 warga Palestina sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan Palestina di Ramallah, yang memanfaatkan sumber-sumber medis di daerah kantong yang dikuasai Hamas. Israel mengatakan serangan udaranya ditujukan untuk menargetkan komandan dan infrastruktur Hamas, menyusul serangan teror kelompok militan tersebut pada 7 Oktober yang menyebabkan 1.200 orang tewas di Israel dan 240 orang disandera.

Pengepungan Israel di Gaza mencakup blokade hampir total terhadap makanan, air dan listrik, dengan pengecualian terhadap apa yang disebut PBB sebagai “sedikit” bantuan kemanusiaan. Namun pada hari Jumat, kabinet perang Israel setuju untuk mengizinkan dua tanker bahan bakar memasuki Gaza setiap hari untuk mendukung sistem air dan limbah.

Konflik ini tercakup dalam sistem hukum internasional kompleks yang dikembangkan setelah Perang Dunia II, yang berupaya menyeimbangkan kepentingan kemanusiaan dan kebutuhan militer suatu negara.

Sebuah laporan PBB mengatakan bulan lalu bahwa mereka mengumpulkan bukti kejahatan perang setelah serangan Hamas. Laporan tersebut mengatakan Israel mungkin melakukan kejahatan perang berupa hukuman kolektif, setelah pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memerintahkan “pengepungan total” terhadap Gaza. Sejumlah kelompok hak asasi manusia terkemuka setuju dengan penilaian PBB.

Awal bulan ini, Volker Türk, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, menyebut serangan 7 Oktober sebagai “kekejaman”, dan mengatakan bahwa serangan tersebut – dan penyanderaan – adalah kejahatan perang.

Namun dia menambahkan “hukuman kolektif yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina juga merupakan kejahatan perang, seperti halnya evakuasi paksa terhadap warga sipil yang melanggar hukum.”

Pemerintah Afrika Selatan telah menyerukan gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Dalam sebuah pernyataan bulan lalu, Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan mengatakan “pemboman terus-menerus terhadap sasaran sipil, penolakan air, makanan, bahan bakar, dan listrik terhadap penduduk sipil di Gaza dilarang berdasarkan Perjanjian Internasional. Hukum Humaniter dan Konvensi Jenewa.”

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut tuduhan bahwa Israel melakukan kejahatan perang di Gaza sebagai “omong kosong.” “Kami sengaja melakukan segala daya kami untuk menargetkan teroris, dan warga sipil – seperti yang terjadi dalam setiap perang yang sah – terkadang disebut sebagai dampak buruk,” katanya kepada NBC News pada hari Minggu.

Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan tersebut. Hal ini tidak menghentikan pengadilan untuk menyelidiki tindakannya di wilayah pendudukan Palestina. Fatou Bensouda, yang saat itu menjabat sebagai jaksa ICC, menghabiskan waktu lima tahun untuk melakukan “pemeriksaan pendahuluan yang cermat” dan menyimpulkan bahwa dia “puas bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.” Namun tidak ada penangkapan yang dilakukan, dan Bensouda meninggalkan jabatannya pada tahun 2021.

Khan telah mengatakan sebelumnya bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hamas pada tanggal 7 Oktober adalah “pelanggaran serius, jika terbukti, terhadap hukum kemanusiaan internasional.” Dia juga menekankan bahwa “Israel mempunyai kewajiban yang jelas sehubungan dengan perangnya dengan Hamas: Bukan hanya kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum… Hal ini tertuang dalam Konvensi Jenewa. Itu ada dalam warna hitam dan putih.”

(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)