4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS
Sabtu, 18 November 2023 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konflik bersenjata, warga sipil adalah pihak yang dirugikan karenanya harus dilindungi. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban kekerasan, terutama pembunuhan dan sejenisnya.
Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan yang disebutnya sebagai tindakan pencegahan.
Para pengamat yang paling kritis menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an.
![4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS]()
Foto:Asharg al-Awsat
Pertengahan minggu ini, Israel memperlihatkan arogansinya. Tentara Zionis meluncurkan operasi militer di dalam Rumah Sakit (RS) al-Shifa, di Gaza, Palestina, Rabu (15/11/2023) dini hari. Mereka berdalih, serbuan di fasilitas medis ini untuk memburu kelompok Hamas.
Apa yang dilakukan oleh Israel ini adalah pelanggaran terhdap HHI Aturan 25 yang berbunyi personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.
Berlandaskan aturan itu, apa yang dilakukan oleh Israel dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap HHI.
Ini bukanlah pertama kalinya Israel menyerang rumah sakit. Sebelumnya militer Israel juga membombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Jalur Gaza, pada akhir Oktober lalu. Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 500 orang meninggal.
Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 21 dari 35 rumah sakit dengan fasilitas rawat inap di Gaza telah berhenti berfungsi karena kerusakan akibat penembakan dan serangan udara atau karena kekurangan bahan bakar.
Hukum humaniter internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 menganggap rumah sakit sebagai objek sipil yang harus mendapat perlindungan.
Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan yang disebutnya sebagai tindakan pencegahan.
Para pengamat yang paling kritis menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an.
2. Menyerang Tenaga Medis dan Rumah Sakit

Foto:Asharg al-Awsat
Pertengahan minggu ini, Israel memperlihatkan arogansinya. Tentara Zionis meluncurkan operasi militer di dalam Rumah Sakit (RS) al-Shifa, di Gaza, Palestina, Rabu (15/11/2023) dini hari. Mereka berdalih, serbuan di fasilitas medis ini untuk memburu kelompok Hamas.
Apa yang dilakukan oleh Israel ini adalah pelanggaran terhdap HHI Aturan 25 yang berbunyi personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.
Berlandaskan aturan itu, apa yang dilakukan oleh Israel dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap HHI.
Ini bukanlah pertama kalinya Israel menyerang rumah sakit. Sebelumnya militer Israel juga membombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Jalur Gaza, pada akhir Oktober lalu. Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 500 orang meninggal.
Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 21 dari 35 rumah sakit dengan fasilitas rawat inap di Gaza telah berhenti berfungsi karena kerusakan akibat penembakan dan serangan udara atau karena kekurangan bahan bakar.
Hukum humaniter internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 menganggap rumah sakit sebagai objek sipil yang harus mendapat perlindungan.
Lihat Juga :