4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS
Sabtu, 18 November 2023 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Protokol Tambahan pada konvensi tahun 1977 menguraikan beberapa pengecualian terhadap hal ini. Pasal 13 menyatakan bahwa satuan kesehatan akan kehilangan perlindungan khusus jika digunakan untuk melakukan, di luar fungsi kemanusiaannya, tindakan yang membahayakan musuh. Dalam kasus seperti ini, peringatan dan batas waktu yang wajar harus diberikan sebelum serangan terjadi.
![4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS]()
Foto: The Conversation
Tidak hanya fasilitas kesehatan, serangan Israel juga menyasar tempat ibadah dan masjid. Israel diketahui menghancurkan Masjid Al-Omari di Jalur Gaza utara. Serangan Israel juga menghancurkan sebuah Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza.
Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya.
Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.
![4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS]()
Foto: Axios
Aturan perang PBB menetapkan bahwa lingkungan harus dilindungi selama konflik bersenjata. Lingkungan tidak boleh dirusak secara berlebihan, dan sumber daya alam harus dilestarikan.
Aturan perang PBB merupakan instrumen penting untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil selama konflik bersenjata. Aturan ini juga membantu untuk membatasi dampak buruk konflik pada masyarakat.
Terhitung sejak 7 Oktober lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.
Konvesi Den Haag 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.
3. Menyerang Tempat Ibadah

Foto: The Conversation
Tidak hanya fasilitas kesehatan, serangan Israel juga menyasar tempat ibadah dan masjid. Israel diketahui menghancurkan Masjid Al-Omari di Jalur Gaza utara. Serangan Israel juga menghancurkan sebuah Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza.
Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya.
Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.
4. Membombardir Jalur Gaza

Foto: Axios
Aturan perang PBB menetapkan bahwa lingkungan harus dilindungi selama konflik bersenjata. Lingkungan tidak boleh dirusak secara berlebihan, dan sumber daya alam harus dilestarikan.
Aturan perang PBB merupakan instrumen penting untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil selama konflik bersenjata. Aturan ini juga membantu untuk membatasi dampak buruk konflik pada masyarakat.
Terhitung sejak 7 Oktober lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.
Konvesi Den Haag 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.
(ian)
Lihat Juga :