4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS
loading...
A
A
A
Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya.
Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.
Foto: Axios
Aturan perang PBB menetapkan bahwa lingkungan harus dilindungi selama konflik bersenjata. Lingkungan tidak boleh dirusak secara berlebihan, dan sumber daya alam harus dilestarikan.
Aturan perang PBB merupakan instrumen penting untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil selama konflik bersenjata. Aturan ini juga membantu untuk membatasi dampak buruk konflik pada masyarakat.
Terhitung sejak 7 Oktober lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.
Konvesi Den Haag 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.
Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.
4. Membombardir Jalur Gaza
Foto: Axios
Aturan perang PBB menetapkan bahwa lingkungan harus dilindungi selama konflik bersenjata. Lingkungan tidak boleh dirusak secara berlebihan, dan sumber daya alam harus dilestarikan.
Aturan perang PBB merupakan instrumen penting untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil selama konflik bersenjata. Aturan ini juga membantu untuk membatasi dampak buruk konflik pada masyarakat.
Terhitung sejak 7 Oktober lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.
Konvesi Den Haag 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.
(ian)