Insinyur Indonesia Ditangkap di Nigeria atas Tuduhan Illegal Bunkering

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 01:10 WIB
Insinyur Indonesia Ditangkap di Nigeria atas Tuduhan Illegal Bunkering
Insinyur Indonesia Ditangkap di Nigeria atas Tuduhan Illegal Bunkering
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengonfirmasi laporan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Frederik Fatin Omenu yang ditangkap otoritas keamanan Nigeria. Frederik yang merupakan seorang insinyur itu ditangkap atas tuduhan terlibat illegal bunkering atau pencurian minyak di perairan Nigeria.

”Kami melalui Kedutaan Besar RI di Abuja dapat informasi penangkapan yang bersangkutan dari otoritas Nigeria pada 25 Juli lalu. Kapal yang ditumpangi WNI itu dituduh melakukan illegal bunkering di perairan Nigeria,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir pada Kamis (24/8/2017).

Frederik, kata Arrmantah, merupakan seorang insinyur yang bekerja di perusahan kapal asal Yunani. Pria asal Nusa Tenggara Timur itu ditangkap bersama sejumlah anak buah kapal lain yang sedang berlayar di kapal tanker tersebut.

Sesuai dengan prosedur operasional standar, KBRI Abuja langsung meminta akses kekonsuleran kepada otoritas Nigeria untuk menemui dan mendampingi Frederik. KBRI Abuja juga terus berupaya berkomunikasi dengan Frederik untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.

“Pada 1 Agustus KBRI akhirnya bisa mendapat akses kekonsuleran dan langsung bertemu dengan yang bersangkutan di tahanan. Dari pertemuan, diketahui keadaan (Frederik) baik-baik saja. Dia juga mengaku otoritas Nigeria memperlakukannya dengan wajar selama dalam penahanan,” kata Arrmanatha.

Diplomat Indonesia itu menambahkan, pemerintah terus memantau kasus ini dengan memberikan pendampingan hingga bantuan hukum bagi Frederik jika diperlukan.

“KBRI juga terus melakukan komunikasi dengan otoritas Nigeria untuk menjelaskan bahwa WNI kita itu tidak mengetahui apa yang dilakukan kapal tersebut. (Frederik) juga sudah menjelaskan hal itu kepada pihak Nigeria,” katanya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3286 seconds (0.1#10.140)