Polisi Malaysia Gerebek Kantor Al Jazeera

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:31 WIB
loading...
Polisi Malaysia Gerebek Kantor Al Jazeera
Polisi Malaysia menggerebek kantor berita Al Jazeera. Foto/Al Jazeera
A A A
KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia menggerebek kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur pada Selasa (4/8/2020) dan menyita komputer sebagai bagian dari penyelidikan film dokumenter tentang para migran yang membuat marah pemerintah. Demikian pernyataan kantor berita Al Jazeera

Pihak berwenang Malaysia meluncurkan penyelidikan terhadap program stasiun televisi yang berbasis di Qatar bulan lalu, menambah kekhawatiran tentang memburuknya kebebasan media di Malaysia.

Film dokumenter berjudul "Terkunci dalam Penguncian Malaysia" memperlihatkan penahanan terhadap orang asing yang tidak berdokumen ketika ada pembatasan ketat terhadap virus Corona, serta nasib para migran lain. (Baca: Malaysia Marah dengan Video Al Jazeera soal Penangkapan Massal Migran )

Stasiun televisi itu mengkonfirmasi penggerebekan itu dalam sebuah pernyataan dan mengatakan dua komputer disita.

"Melakukan penggerebekan di kantor kami dan menyita komputer adalah eskalasi yang meresahkan dalam tindakan keras pihak berwenang terhadap kebebasan media," kata Giles Trendle, direktur pelaksana Al Jazeera.

"Al Jazeera menyerukan kepada pihak berwenang Malaysia untuk menghentikan penyelidikan kriminal ini ke wartawan kami," imbuhnya seperti dikutip dari AFP.

Polisi Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar.

Pemerintah Malaysia telah mengecam program itu sebagai informasi menyesatkan dan tidak akurat, dan polisi melakukan penyelidikan karena dianggap melanggar undang-undang terkait penghasutan, pencemaran nama baik dan mentransmisikan konten ofensif.

Tujuh wartawan Al Jazeera, termasuk lima warga Australia, dipanggil untuk diinterogasi bulan lalu, sementara seorang pekerja migran Bangladesh yang diwawancarai dalam program tersebut telah ditangkap.

Polisi Malaysia bersikeras penyelidikan akan adil, dan jurnalis diinterogasi sebagai saksi bukan tersangka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)