Mahkamah Konstitusi Izinkan Presiden Georgia Dipecat
Senin, 16 Oktober 2023 - 22:36 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi Georgia izinkan Parlemen memecat Presiden Salome Zurabishvili karena melanggar konstitusi. Foto/REUTERS
A
A
A
TBILISI - Mahkamah Konstitusi (MK) Georgia pada Senin (16/10/2023) memutuskan bahwa Presiden pro-Barat Salome Zurabishvili telah melanggar konstitusi dengan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Untuk itu, Parlemen boleh memecatanya.
Pada bulan September, para anggota Parlemen dari partai berkuasa; Georgian Dream, bergerak untuk menggulingkan presiden berusia 71 tahun tersebut. Menurut partai tersebut, Zurabishvili telah bertemu dengan para pemimpin asing untuk melobi keanggotaan Georgia di Uni Eropa tanpa izin pemerintah.
"Dengan melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa persetujuan pemerintah, presiden Georgia Salome Zurabishvili telah melanggar konstitusi,” kata Ketua MK Georgia Merab Turava, seperti dikutip AFP.
Baca Juga: Presiden Anti-Rusia di Negara Bekas Soviet Hadapi Pemakzulan
Pengacara Zurabishvili, Maia Kopaleishvili, mengatakan kepada wartawan bahwa MK tidak memiliki dasar hukum atau faktual untuk mengonfirmasi pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden.
Ini adalah kasus pertama yang ditangani MK mengenai pemakzulan presiden dalam sejarah Georgia.
Ketua Parlemen Shalva Papuashvili mengatakan pemungutan suara pemakzulan akan diadakan dalam beberapa hari mendatang.
Pada bulan September, para anggota Parlemen dari partai berkuasa; Georgian Dream, bergerak untuk menggulingkan presiden berusia 71 tahun tersebut. Menurut partai tersebut, Zurabishvili telah bertemu dengan para pemimpin asing untuk melobi keanggotaan Georgia di Uni Eropa tanpa izin pemerintah.
"Dengan melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa persetujuan pemerintah, presiden Georgia Salome Zurabishvili telah melanggar konstitusi,” kata Ketua MK Georgia Merab Turava, seperti dikutip AFP.
Baca Juga: Presiden Anti-Rusia di Negara Bekas Soviet Hadapi Pemakzulan
Pengacara Zurabishvili, Maia Kopaleishvili, mengatakan kepada wartawan bahwa MK tidak memiliki dasar hukum atau faktual untuk mengonfirmasi pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden.
Ini adalah kasus pertama yang ditangani MK mengenai pemakzulan presiden dalam sejarah Georgia.
Ketua Parlemen Shalva Papuashvili mengatakan pemungutan suara pemakzulan akan diadakan dalam beberapa hari mendatang.
Lihat Juga :