Mahkamah Konstitusi Izinkan Presiden Georgia Dipecat

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:36 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Georgia izinkan Parlemen memecat Presiden Salome Zurabishvili karena melanggar konstitusi. Foto/REUTERS
A A A
TBILISI - Mahkamah Konstitusi (MK) Georgia pada Senin (16/10/2023) memutuskan bahwa Presiden pro-Barat Salome Zurabishvili telah melanggar konstitusi dengan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Untuk itu, Parlemen boleh memecatanya.

Pada bulan September, para anggota Parlemen dari partai berkuasa; Georgian Dream, bergerak untuk menggulingkan presiden berusia 71 tahun tersebut. Menurut partai tersebut, Zurabishvili telah bertemu dengan para pemimpin asing untuk melobi keanggotaan Georgia di Uni Eropa tanpa izin pemerintah.

"Dengan melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa persetujuan pemerintah, presiden Georgia Salome Zurabishvili telah melanggar konstitusi,” kata Ketua MK Georgia Merab Turava, seperti dikutip AFP.



Pengacara Zurabishvili, Maia Kopaleishvili, mengatakan kepada wartawan bahwa MK tidak memiliki dasar hukum atau faktual untuk mengonfirmasi pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden.

Ini adalah kasus pertama yang ditangani MK mengenai pemakzulan presiden dalam sejarah Georgia.

Ketua Parlemen Shalva Papuashvili mengatakan pemungutan suara pemakzulan akan diadakan dalam beberapa hari mendatang.

Namun partai yang berkuasa di Georgia mengakui kecil kemungkinannya untuk menggulingkan Zurabishvili karena partai tersebut hanya menguasai 84 kursi di Parlemen, sementara dukungan dari sedikitnya 100 anggota Parlemen diperlukan.

Ketua partai tersebut, Irakli Kobakhidze, mengakui bahwa tidak ada peluang untuk mengumpulkan 100 suara. “Jika Salome Zurabishvili memiliki martabat dasar, dia akan mengundurkan diri," katanya.

“Dia hanya akan dilihat secara nominal sebagai presiden Georgia...dan sepenuhnya kehilangan legitimasi politik dan moral," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)