Meta Larang Konten Pro-Hamas

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 10:23 WIB
loading...
Meta Larang Konten Pro-Hamas
Meta, raksasa media sosial yang sebelumnya bernama Facebook, melarang konten pro-Hamas ketika perang Israel-Gaza berkecamuk. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Meta, raksasa media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, mengatakan pihaknya melarang posting konten yang pro-Hamas. Perusahaan itu juga mengaku telah menghapus ratusan ribu posting terkait perang Israel-Hamas.

Dalam pengumuman hari Jumat (13/10/2023), Meta mengatakan bahwa mereka telah memusnahkan lebih dari 795.000 konten dalam bahasa Ibrani dan Arab selama tiga hari terakhir saja, atau tujuh kali lipat dari jumlah biasanya.

Banyak dari posting-an tersebut melanggar kebijakan "Meta’s Dangerous Organizations and Individuals", yaitu konten yang mendukung atau mengagungkan Hamas, kelompok perlawanan Palestina yang melancarkan serangan mematikan ke Israel akhir pekan lalu.



“Hamas dilarang dari platform kami, dan kami menghapus pujian dan dukungan substantif terhadap mereka ketika kami menyadarinya, sambil tetap mengizinkan wacana sosial dan politik—seperti pemberitaan, isu-isu terkait hak asasi manusia, atau diskusi akademis yang netral dan mengecam," kata Meta dalam pengumumannya.

Posting-an yang berisi gambar kekerasan atau grafis, ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan kekerasan yang terkoordinasi juga ditarik dari situs Meta. Begitu juga dengan konten apa pun yang dengan jelas mengidentifikasi sandera Israel yang masih ditahan di Gaza.

Beberapa hashtag ditutup seluruhnya karena postingan yang terkait dengan Hamas karena dianggap melanggar aturan.

Pembersihan ini terjadi beberapa hari setelah Komisaris Pasar Internal Uni Eropa Thierry Breton menulis surat kepada CEO Meta Mark Zuckerberg yang memperingatkan potensi hukuman atas penyebaran informasi palsu atau ujaran kebencian di platformnya.

Seorang juru bicara Meta kemudian mengatakan bahwa tim bekerja sepanjang waktu untuk membatasi informasi yang salah, termasuk dengan bekerja sama dengan pemeriksa fakta pihak ketiga.

Kewajiban platform untuk memoderasi postingan dan menghapus konten ilegal di Uni Eropa berasal dari Undang-Undang Layanan Digital Eropa (DSA) yang baru, yang mulai berlaku untuk platform besar pada bulan Agustus.

Kegagalan untuk mematuhi peraturan dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda sebesar 6% dari omzet tahunan perusahaan secara global.

X (sebelumnya Twitter) mendapat peringatan serupa dari kepala pasar internal UE, yang mengumumkan penyelidikan resmi terhadap situs tersebut awal pekan ini.

Seperti Meta, X juga menegaskan bahwa mereka mengambil tindakan tegas terhadap konten kekerasan atau menyesatkan, dengan mengatakan bahwa mereka telah mendistribusikan kembali sumber daya dan memfokuskan kembali tim untuk mengelola posting-posting yang terkait dengan perang Israel-Gaza.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0833 seconds (0.1#10.140)