Koma, Mahasiswa AS yang Dihukum Kerja Paksa Dibebaskan Korut

Rabu, 14 Juni 2017 - 01:03 WIB
Koma, Mahasiswa AS yang...
Koma, Mahasiswa AS yang Dihukum Kerja Paksa Dibebaskan Korut
A A A
WASHINGTON - Korea Utara (Korut) telah membebaskan seorang mahasiswa Amerika Serikat (AS) yang dijatuhi hukuman kerja paksa selama 15 tahun karena mencoba mencuri poster propaganda dari hotel di Pyongyang tahun lalu. Namun, mahasiswa itu sudah dalam keadaan koma.

Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson telah mengonfirmasi pembebasan mahasiswa bernama Otto Warmbier tersebut.

”Atas arahan Presiden, Departemen Luar Negeri telah membebaskan Otto Warmbier dari Korea Utara. Warmbier sedang dalam perjalanan ke AS, di mana dia akan bertemu kembali dengan keluarganya,” kata Tillerson dalam sebuah pernyataan.

Menurut laporan Washington Post yang dikutip Rabu (14/7/2017), Warmbier dijadwalkan tiba di rumahnya di Cincinnati pada Selasa malam waktu setempat. Dia dievakuasi melalui sebuah pangkalan militer AS di Sapporo, Jepang.

Wakil Asisten Menteri Luar Negeri, Joseph Yun, telah melakukan perjalanan ke Pyongyang dengan dokter dengan sebuah pesawat medis militer pada Kamis lalu. Mereka mendarat di Sapporo bersama Warmbier pada Selasa malam waktu Jepang dan dilanjutkan terbang ke Cincinnati.

Orangtua Warmbier kepada AP mengatakan bahwa putra mereka dalam keadaan koma. ”Kami ingin dunia tahu bagaimana kami dan anak kami telah disiksa dan diteror oleh rezim paria di Korea Utara,” kata orangtua Warmbier, Fred dan Cindy Warmbier.

Mereka bersyukur karena pada akhirnya akan bersama dengan putra yang mereka cintai. Washington Post melaporkan bahwa mahasiswa AS itu mengalami koma selama lebih dari satu tahun atau tak lama setelah dia muncul dalam persidangan di Pyongyang tahun 2016.

Menurut informasi yang diterima orangtuanya, Warmbier mengalani keracunan makanan sesaat setelah hadir di persidangan. Dia kemudian minum pil tidur dan tidak pernah terbangun.

Orangtua Warmbier mengatakan bahwa mereka baru mengetahui anak mereka dalam keadaan koma satu minggu yang lalu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7488 seconds (0.1#10.140)