Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Wanita Ini Keluar dari Islam dan Kembali ke Kristen

Kamis, 21 September 2023 - 11:30 WIB
loading...
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan Tinggi di Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali wanita lokal yang berupaya meninggalkan Islam dan kembali ke agama Kristen. Foto/MalayMail
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi di Malaysia pada Kamis (21/9/2023), telah menolak permohonan peninjauan kembali (judicial review) oleh seorang wanita lokal yang berupaya meninggalkan Islam dan kembali ke agama Kristen.

Hakim Ahmad Kamal Shahid dalam menyampaikan putusannya mengatakan bahwa peninjauan kembali merupakan kewenangan Pengadilan Syariah dan sepakat dengan Majelis Jaksa Agung (AGC) bahwa hanya Pengadilan Syriah yang dapat menangani hal tersebut.

Dia mengatakan pemohon telah masuk Islam pada tahun 2017 dan meskipun dia meminta kepada Panitera Muallaf (ROM) Kuala Lumpur untuk menghapus namanya dari panitera karena dia tidak lagi percaya pada Islam, hal itu masih menjadi urusan Pengadilan Syariah.

Baca Juga: Mualaf Malaysia Ini Ingin Kembali ke Kristen usai Pisah dengan Tunangan Muslim

“Masalah utama pemohon jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Syariah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 121(1A) Konstitusi Federal, pokok permohonan tidak dapat menerima peninjauan kembali dan izin peninjauan kembali harus ditolak oleh pengadilan ini,” katanya, seperti dikutip MalayMail.

Wanita berusia 26 tahun itu masuk Islam demi menikahi tunangannya yang Melayu dan beragama Islam pada 18 Agustus 2017. Hubungan mereka berakhir sebelum pernikahan terjadi dan kini dia ingin kembali menjadi Kristen.

Dia meminta pernyataan bahwa Pengadilan Syariah tidak mempunyai yurisdiksi berdasarkan Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (Wilayah Federal) tahun 1993, yang juga dikenal sebagai Undang-undang 505, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang Muslim, melainkan Panitera Muallaf (ROM) yang mengawasi mualaf yang beragama Islam.

Dia juga berpendapat bahwa Pasal 91 UU 505 tidak konstitusional karena menyatakan bahwa mereka yang memeluk Islam adalah Muslim seumur hidup, dan menambahkan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 11 (1) Konstitusi Federal, yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk untuk menganut dan mengamalkan agamanya dan, sesuai dengan ayat (4), menyebarkannya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Pasal 85 ayat (1) UU 505 tidak konstitusional karena menyatakan bahwa orang yang mengucapkan kalimat syahadat otomatis menjadi Muslim, namun ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa orang yang mengucapkannya adalah orang yang beriman. harus percaya pada agama tersebut.

Tiga responden yang disebutkan dalam permohonan judicial review adalah Federal Territories ROM, Federal Territories Islamic Religious Council (MAIWP) dan pemerintah Malaysia.

Wanita tersebut diwakili oleh pengacara Iqbal Harith Liang dari kantor Fahri, Azzat & Co yang meminta kliennya tidak dikenakan tuntutan karena itu adalah masalah publik.

Penasihat federal adalah Muhammad Salehuddin Md Ali yang bertindak mewakili ketiga responden. Dia menuntut RM5.000 dengan alasan bahwa itu adalah permintaan pribadinya untuk meninggalkan Islam dan hanya karena media mengetahui hal itu, maka hal itu tidak boleh dianggap sebagai masalah publik.

Hakim Ahmad menetapkan biaya perkara sebesar RM3.000.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
AS Rilis 14 Poin Perjanjian...
AS Rilis 14 Poin Perjanjian yang Disepakati dengan Iran untuk Akhiri Perang
PM Belanda Rob Jetten...
PM Belanda Rob Jetten Minta Maaf kepada Tentara Maluku
Rekomendasi
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Berita Terkini
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved