Luar Biasa, Bos Kripto Dihukum Penjara 11.196 Tahun di Turki

Selasa, 12 September 2023 - 09:18 WIB
loading...
Luar Biasa, Bos Kripto Dihukum Penjara 11.196 Tahun di Turki
Bos kripto Faruk Fatih Ozer dan dua saudara kandungnya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 11.196 tahun di Turki atas tuduhan penipuan. Foto/Anadolu
A A A
ANKARA - Seorang bos mata uang kripto Turki dan dua saudara kandungnya masing-masing telah dijatuhi hukuman penjara selama 11.196 tahun. Mereka dituduh menipu investor jutaan dolar.

Mengutip laporan dari BBC, Selasa (12/9/2023), Faruk Fatih Ozer (29), melarikan diri ke Albania pada tahun 2021 dengan membawa aset investor setelah bursa Thodex miliknya tiba-tiba runtuh.

Dia diekstradisi kembali ke Turki pada bulan Juni dan dinyatakan bersalah atas pencucian uang, penipuan dan kejahatan terorganisir.

Hukuman penjara yang luar biasa lama itu dijatuhkan pada Kamis pekan lalu.

Ozer, seperti dikutip media pemerintah Turki, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia “tidak akan bertindak amatiran” jika niatnya adalah kriminal.



“Saya cukup pintar untuk memimpin institusi mana pun di dunia,” tulis kantor berita Anadolu mengutip pernyataannya.

“Itu terbukti di perusahaan yang saya dirikan pada usia 22 tahun ini.”

Hukuman penjara yang luar biasa seperti itu biasa terjadi di Turki, sejak penghapusan hukuman mati pada tahun 2004.

Adnan Oktar alias Harun Yahya, seorang pengkhotbah aliran sesat di televisi, dipenjara selama 8.658 tahun pada tahun 2022 karena penipuan dan kejahatan seks. Sepuluh pengikutnya menerima hukuman yang sama.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)