Terima Suap, Hakim Perintahkan Eks Presiden Peru Dipenjara 18 Bulan

Jum'at, 10 Februari 2017 - 13:43 WIB
Terima Suap, Hakim Perintahkan Eks Presiden Peru Dipenjara 18 Bulan
Terima Suap, Hakim Perintahkan Eks Presiden Peru Dipenjara 18 Bulan
A A A
LIMA - Seorang hakim Peru memerintahkan mantan presiden Alejandro Toledo untuk menghabiskan waktu di penjara selama 18 bulan sementara jaksa menyiapkan tuntuta pidana terhadap dirinya. Toledo diduga menerima suap USD20 juta dari kontraktor Brazil, Odebrecht SA.

Toledo dituduh telah menerima suap terkait dengan kontrak raya yang menguntungkan Odebrecht yang dimenangkannya dalam jangka 2001-2006. Toledo, yang pekan lalu berada di Prancis, membantah tuduhan tersebut. Pengacaranya mengatakan ia tidak akan melarikan diri namun menolak memberitahu keberadaannya.

Hakim Richard Concepcion mengatakan Toledo harus dicari untuk ditangkap di Peru maupun di luar negeri seperti dikutip dari Reuters, Jumat (10/2/2017).

Sejumlah bukti berhasil ditemukan sejauh ini dalam penyelidikan korupsi yang luas termasuk kesaksian dari seorang eksekutif Odebrecht dan catatan bank. "Menempatkan Toledo di 'penjara preventif' bermanfaat sementara tuduhan menyalahgunakan pengaruh dan pencucian uang tengah disiapkan untuk melawannya," kata Hakim Concepcion.

Sementara jaksa yang memimpin kasus ini, Hamilton Castro mengatakan, jika terbukti bersalah Toledo dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4801 seconds (0.1#10.140)