5 Fakta PM Sementara Pakistan Anwaar-ul-Haq Kakar, Pemimpin Termuda dan Dekat dengan Militer
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Pemilihan dijadwalkan akan diadakan pada bulan November. Pemerintah keluar juga menyetujui hasil sensus Pakistan, yang berlangsung pada bulan Mei.
Sementara konstitusi mengatakan pemilihan harus dilakukan selambat-lambatnya 90 hari setelah pembubaran majelis, itu juga mengatakan bahwa pemungutan suara harus diadakan sesuai dengan penetapan daerah pemilihan, yang harus ditandai menurut sensus terbaru.
Komisi Pemilihan Pakistan, badan pengawas pemungutan suara, mengatakan diperlukan setidaknya empat bulan untuk menyelesaikan pembatasan baru, yang berarti pemilihan mungkin tidak diadakan tahun ini, yang mengarah pada potensi krisis konstitusional.
Khan menjadi mantan PM ketiga yang dilarang menduduki jabatan publik sejak 2012. Larangan itu mengikuti keyakinan Khan dalam kasus korupsi. Undang-undang mengatakan hukuman seperti itu mendiskualifikasi seseorang dari jabatan publik untuk jangka waktu yang ditentukan oleh komisi pemilihan.
Sementara konstitusi mengatakan pemilihan harus dilakukan selambat-lambatnya 90 hari setelah pembubaran majelis, itu juga mengatakan bahwa pemungutan suara harus diadakan sesuai dengan penetapan daerah pemilihan, yang harus ditandai menurut sensus terbaru.
Komisi Pemilihan Pakistan, badan pengawas pemungutan suara, mengatakan diperlukan setidaknya empat bulan untuk menyelesaikan pembatasan baru, yang berarti pemilihan mungkin tidak diadakan tahun ini, yang mengarah pada potensi krisis konstitusional.
5. Menyelesaikan Krisis Imran Khan
Pemerintahan Kakar juga harus berurusan dengan masalah mantan PM Imran Khan, yang ditangkap awal bulan ini atas tuduhan korupsi.Khan menjadi mantan PM ketiga yang dilarang menduduki jabatan publik sejak 2012. Larangan itu mengikuti keyakinan Khan dalam kasus korupsi. Undang-undang mengatakan hukuman seperti itu mendiskualifikasi seseorang dari jabatan publik untuk jangka waktu yang ditentukan oleh komisi pemilihan.
(ahm)
Lihat Juga :