Serang Masjid, Pria Kanada Atheis Mantan Muslim Dihukum Penjara 8 Tahun

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:19 WIB
loading...
Serang Masjid, Pria Kanada Atheis Mantan Muslim Dihukum Penjara 8 Tahun
Penyerang masuk ke Masjid Dar Al-Tawheed untuk melukai jemaah di Mississauga, Ontario, Kanada. Foto/@Hindy500/Twitter
A A A
ONTARIO - Seorang pria Kanada dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena serangan teror setelah merencanakan dan menyerang jemaah di masjid di Mississauga, Ontario, tahun lalu.

Serangan itu dilakukannya dengan kapak dan semprotan beruang.

Pelaku penyerangan itu bernama Mohammad Moiz Omar yang dilaporkan sebagai "ateis mantan Muslim" yang "bermaksud melakukan peristiwa korban massal," menurut dokumen pengadilan yang diterbitkan Selasa (25/7/2023).



Penyerang memasuki Pusat Islam Dar Al-Tawheed saat shalat subuh pada 19 Maret 2022. Dia dikatakan didorong oleh kebencian yang kuat dan keinginan mengintimidasi umat Islam.

Dia percaya bahwa Islam adalah "agama yang tidak toleran dan keras".

Pengadilan Tinggi Ontario menghukum Omar setelah dia mengaku bersalah pekan lalu atas tiga tindak pidana yang merupakan kegiatan teroris.

"Ini adalah serangan yang ditargetkan pada semua jemaah Islamic Centre, para jemaah yang hadir pada saat itu, dan pada beberapa nilai yang dijunjung tinggi oleh warga Kanada," ungkap Sarah Shaikh, jaksa federal di Kejaksaan Publik Kanada.

"Hukuman itu mencerminkan keseriusan pelanggaran dan kecaman masyarakat atas serangan semacam itu," ungkap dia.

Imam masjid, Ibrahim Hindy, yang menghadiri sidang minggu lalu mengatakan kepada CBC bahwa, "Dia (pelaku) adalah seseorang yang merencanakan dengan jelas apa yang ingin dia lakukan dan bagaimana dia ingin membunuh umat Islam."

"Saya hanya bersyukur bahwa jemaah kami dapat menghentikannya sebelum dia akhirnya dapat menyakiti seseorang."
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)