Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita

Selasa, 25 Juli 2023 - 23:46 WIB
loading...
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita
Pertama dalam 20 tahun, Singapura akan mengeksekusi mati seorang wanita. Foto/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Singapura akan mengeksekusi seorang wanita untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun pada hari Jumat mendatang. Itu adalah salah satu dari dua eksekusi yang direncanakan untuk minggu ini.

Menurut Transformative Justice Collective (TJC), lembaga yang melacak kasus hukuman mati, Saridewi Djamani, warga negara Singapura, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 setelah dinyatakan bersalah memiliki sekitar 30g heroin untuk tujuan perdagangan.

Jika diteruskan, para aktivis yakin dia akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004 ketika Yen May Woen, seorang penata rambut berusia 36 tahun, digantung karena perdagangan narkoba.

Menurut TJC, Mohd Aziz bin Hussain, seorang pria Melayu Singapura berusia 56 tahun, telah diberitahu bahwa dia akan dieksekusi pada hari Rabu. Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 setelah dinyatakan bersalah memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.



Singapura memiliki beberapa undang-undang narkoba paling ketat di dunia dan telah menuai kritik internasional dalam beberapa tahun terakhir atas eksekusi para tahanan yang dihukum karena pelanggaran narkoba.

Menurut Kirsten Han, seorang jurnalis dan aktivis yang telah menghabiskan satu dekade berkampanye melawan hukuman mati, Saridewi adalah salah satu dari dua terpidana mati di Singapura.

"Begitu dia kehabisan opsi banding, tinggal menunggu waktu dia akan diberikan pemberitahuan eksekusi," kata Han.

“Pihak berwenang tidak tergerak oleh fakta bahwa sebagian besar terpidana mati berasal dari kelompok yang terpinggirkan dan rentan. Orang-orang yang terpidana mati adalah orang-orang yang dianggap tidak perlu oleh gembong narkoba dan negara Singapura. Ini bukan sesuatu yang harus dibanggakan oleh orang Singapura,” tuturnya seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (25/7/2023).

Pemerintah Singapura mempertahankan hukuman mati sebagai pencegah yang efektif terhadap kejahatan terkait narkoba, yang menjaga keamanan negara kota itu dan didukung secara luas oleh masyarakat. Ia juga mengatakan proses peradilannya adil.



Penelitian oleh Amnesty International menemukan Singapura adalah salah satu dari sedikit negara yang mengeksekusi orang karena kejahatan terkait narkoba tahun lalu, bersama dengan China, Arab Saudi, dan Iran. Vietnam juga kemungkinan melakukannya, katanya, meskipun jumlah pembunuhan tidak diketahui.

“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,” kata Chiara Sangiorgio, pakar hukuman mati di Amnesti.

“Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak melakukan keduanya,” ujarnya.

Aktivis di Singapura mengatakan mereka yang paling rentan yang berakhir dengan hukuman mati, dan narapidana semakin banyak yang membela diri setelah banding karena mereka tidak dapat mengakses pengacara.

Setidaknya 13 orang telah digantung sejauh ini di Singapura sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi Covid-19.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)