Macron Pecat Menteri Sampul Majalah Playboy Prancis

Jum'at, 21 Juli 2023 - 12:01 WIB
loading...
Macron Pecat Menteri Sampul Majalah Playboy Prancis
Menteri Ekonomi Sosial dan Solidaritas Prancis Marlene Schiappa tampil di Majalah Playboy. Foto/playboy/twitter
A A A
PARIS - Menteri Ekonomi Sosial dan Solidaritas Marlene Schiappa meninggalkan kabinet Prancis setelah lebih dari enam tahun menjabat.

Pemecatan itu terjadi di tengah kontroversi atas dugaan salah urus dana publik yang diciptakan untuk melawan "ekstremisme."

Marlene Schiappa yang menjadi berita utama setelah berpose untuk sampul majalah Playboy awal tahun ini, mengetahui pemecatannya saat panggilan telepon dengan Presiden Emmanuel Macron pada Kamis sore (20/7/2023).

“Kami berbicara lama sekali, sekitar tiga puluh menit,” ujar dia kepada Le Monde. “Dia (Macron) berterima kasih kepada saya atas komitmen saya yang tidak pernah gagal selama tujuh tahun terakhir.”

Mantan menteri kesetaraan itu menjadi terkenal setelah menjalankan tugas Playboy April lalu, ketika dia berpose di sampul majalah dewasa edisi Prancis itu.



Meskipun masalah tersebut terbukti populer di kalangan publik Prancis, penampilannya yang tidak telanjang memicu kritik dari rekan dan lawannya.

Perdana Menteri Elisabeth Borne menegur keputusan Schiappa memberikan wawancara ke majalah cabul itu, menyebutnya, "Sama sekali tidak pantas."

Baru-baru ini, Schiappa terlibat dalam skandal Marianne Fund, yang dia bantu dirikan setelah pemenggalan kepala guru sekolah di Paris tahun 2020, Samuel Paty.

Investigasi media oleh majalah Marianne dan televisi France 2 menuduh Schiappa mengalihkan lebih dari 2 juta euro uang publik kepada orang-orang yang memiliki hubungan pribadi dengannya.

Politisi oposisi juga mendesaknya mengundurkan diri setelah Kantor Kejaksaan Keuangan Nasional membuka penyelidikan atas beberapa dugaan pelanggaran, termasuk "penggunaan dana publik melalui kelalaian."

Schiappa membantah semua kesalahan itu, menolak klaim tersebut sebagai "fitnah" sambil mengancam akan "mengajukan kasus pencemaran nama baik terhadap semua orang yang membuat tuduhan palsu."
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)