Kandidat PM Thailand Terkuat Dijegal Komisi Pemilu

Rabu, 12 Juli 2023 - 22:14 WIB
loading...
Kandidat PM Thailand Terkuat Dijegal Komisi Pemilu
Pemimpin Partai Forward Party Pita Limjaroenrat mendapatkan tantangan untuk menjadi PM Thailand. Foto/Reuters
A A A
BANGKOK - Komisi Pemilihan Thailand (EC) merekomendasikan pada Rabu (12/07/2023) agar Mahkamah Konstitusi menangguhkan calon perdana menteri (PM) Pita Limjaroenrat atas tuduhan bahwa pelanggaran aturan kampanye sebagai anggota parlemen. Itu hanya sehari sebelum parlemen memilih PM baru.

Partai Move Forward (MFP) berhaluan progresif progresif pimpinan Pita memenangkan kursi terbanyak pada pemilihan Mei. Dia menyampaikan penolakan keras terhadap partai-partai terkait militer yang menjalankan kerajaan selama hampir satu dekade.

Tapi dia telah menghadapi sejumlah tantangan, dan bulan lalu EC membentuk komite khusus untuk menyelidiki apakah dia memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.



"EC akan mengirim kasus ke Mahkamah Konstitusi untuk keputusan," kata pernyataan komisi, dilansir CNA.

Ketua EC Ittiporn Boonprakong mengkonfirmasi bahwa badan tersebut telah merekomendasikan pengadilan untuk menangguhkan Pita sebagai anggota parlemen.

Tidak jelas kapan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan, haruskah menerima kasus tersebut, meskipun badan itu dijadwalkan bertemu pada hari Rabu.

Tetapi keputusan itu akan menimbulkan lebih banyak ketidakpastian atas pemungutan suara parlemen untuk perdana menteri pada hari Kamis.

Di bawah aturan Thailand, meski Pita diskors sebagai anggota parlemen, dia masih berhak mencalonkan diri sebagai perdana menteri.

Keputusan tersebut menimbulkan rintangan lain di depan jalan Pita menuju jabatan PM.



Meski didukung oleh koalisi delapan partai, dia masih kekurangan 64 suara dari mayoritas mutlak yang dibutuhkan untuk mengungguli senator yang ditunjuk junta.

Banyak yang menentang Pita dan partainya karena tekad mereka untuk mengubah undang-undang pencemaran nama baik kerajaan Thailand yang keras yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarganya.

Investigasi EC berpusat pada kepemilikan Pita atas saham di iTV - yang sudah bertahun-tahun tidak disiarkan.

Di bawah undang-undang pemilu, politisi Thailand tidak diizinkan memegang saham perusahaan media.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, dia bisa dilarang berpolitik sambil menghadapi hukuman 10 tahun penjara.

Pita mengaku mewarisi saham stasiun televisi ITV yang tak tayang sejak 2007 itu dari ayahnya.

Pria berusia 42 tahun itu secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Partai Future Forward - inkarnasi MFP sebelumnya - dilanda kasus hukum serupa pada 2019, ketika Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pemimpin miliarder Thanathorn Juangroongruangkit sebagai anggota parlemen.

Keputusan itu mendorong puluhan ribu demonstran muda turun ke jalan.
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)