Irak Desak Swedia Ekstradisi Pelaku Pembakaran Al-quran

Sabtu, 01 Juli 2023 - 10:58 WIB
loading...
Irak Desak Swedia Ekstradisi Pelaku Pembakaran Al-quran
Irak desak Swedia ekstradiri pelaku pembakaran al-Quran, Salwan Momika, yang dikatakan berasal dari Irak. Foto/India Today
A A A
BAGHDAD - Irak pada hari Kamis meminta Swedia untuk mengekstradisi seorang pria Irak yang dilaporkan membakar al-Quran di luar masjid Stockholm minggu ini.

"Ketua Dewan Peradilan Tertinggi, Faiq Zidan, memerintahkan kembalinya Salwan Momika, yang dikatakan berasal dari Irak, agar dia dapat diadili sesuai dengan hukum Irak," kata laporan media setempat seperti dikutip dari New Arab, Sabtu (1/7/2023).

Langkah itu dilakukan beberapa hari setelah Momika, yang dikatakan berasal dari Irak, dilaporkan menginjak kitab suci umat Islam dan membakar beberapa halaman di depan masjid terbesar di Ibu Kota Swedia pada Selasa lalu.

Kementerian Luar Negeri Irak telah memanggil duta besar Swedia atas pembakaran itu, menurut pernyataan yang dibagikan di Twitter.

Kementerian itu mengutuk izin pemerintah Swedia bagi para ekstremis untuk membakar salinan al-Quran, bunyi pernyataan itu.

Pemimpin Gerakan Sadr Irak, Muqtada Al-Sadr, meminta para pendukungnya pada hari Rabu untuk berpartisipasi dalam demonstrasi kemarahan besar-besaran terhadap kedutaan Swedia di Ibu Kota, Baghdad.

Dia menuntut agar pemerintah federal mengusir kuasa hukum Swedia sebagai protes, menurut pernyataan yang dibagikan di halaman Twitter resminya.

Sadr juga menyerukan pengusiran duta besar Swedia, yang mewakili negara yang memusuhi Islam dan kesuciannya serta mendukung ketidaksenonohan.

Tak lama setelah itu, pengunjuk rasa Irak menerobos kedutaan Swedia di Baghdad pada hari Kamis, tinggal di dalam kompleks selama sekitar 15 menit sebelum pergi ketika pasukan keamanan dikerahkan.

Para pengunjuk rasa menyemprotkan "Ya, ya untuk Quran" di gerbang kompleks, menurut laporan setempat.



Momika mengatakan kepada media Swedia pada hari Kamis bahwa dia bermaksud untuk membakar al-Quran lagi dalam waktu 10 hari.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)