Negara Ini Jadi Negara Bekas Soviet Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:20 WIB
loading...
Negara Ini Jadi Negara Bekas Soviet Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Estonia jadi negara bekas Uni Soviet pertama yang legalkan pernikahan sesama jenis. Foto/Ilustrasi
A A A
TALLIN - Parlemen Estonia pada Selasa (20/6/2023) meloloskan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis . Ini membuat Estonia menjadi negara bekas Soviet pertama yang melakukannya.

"Dua orang dewasa akan dapat menikah terlepas dari jenis kelamin mereka, setelah parlemen menyetujui amandemen Undang-Undang Hukum Keluarga negara itu," bunyi pernyataan pers seperti dikutip dari CNN.

Undang-undang yang diubah akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Amandemen Undang-Undang Hukum Keluarga juga berarti bahwa pasangan sesama jenis sekarang dapat mengadopsi anak. Di Estonia, hanya pasangan suami istri yang dapat mengadopsi anak, meskipun gay, lesbian, dan biseksual lajang juga dapat mengajukan petisi untuk mengadopsi.



“Setiap orang berhak menikah dengan orang yang mereka cintai dan ingin berkomitmen,” kata Perdana Menteri Kaja Kallas.

“Dengan keputusan ini kami akhirnya melangkah di antara negara-negara Nordik lainnya serta semua negara demokrasi lainnya di dunia di mana kesetaraan pernikahan telah diberikan," imbuhnya.

“Ini adalah keputusan yang tidak mengambil apa pun dari siapa pun tetapi memberikan sesuatu yang penting bagi banyak orang,” lanjutnya.

“Ini juga menunjukkan bahwa masyarakat kita peduli dan menghormati satu sama lain. Saya bangga dengan Estonia,” serunya.

Hubungan sesama jenis telah diakui secara hukum di Estonia sejak 2016, ketika Undang-Undang Kemitraan Terdaftar mulai berlaku. Tetapi sementara tindakan ini mengakui pasangan tanpa memandang jenis kelamin mereka, pernikahan hanya diperbolehkan dilakukan antara anggota lawan jenis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2504 seconds (0.1#10.140)