AS Menghukum Uganda karena Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT
Sabtu, 17 Juni 2023 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Departemen Luar Negeri Amerika juga memperbarui pedoman perjalanan Uganda bagi warga AS untuk menyoroti risiko orang-orang LGBTQ dapat diadili dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan ketentuan undang-undang terbaru.
"Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar di Uganda dan secara global," kata Departemen Luar Negeri Amerika.
Undang-undang itu juga memberlakukan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman 20 tahun untuk mempromosikan homoseksualitas.
Menurut UU itu, perusahaan termasuk media dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ juga akan dikenakan denda berat.
Homoseksualitas sudah ilegal di negara Afrika Timur yang konservatif dan sangat religius itu, dan kaum homoseksual menghadapi pengucilan dan pelecehan oleh aparat keamanan.
"Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar di Uganda dan secara global," kata Departemen Luar Negeri Amerika.
Undang-undang itu juga memberlakukan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman 20 tahun untuk mempromosikan homoseksualitas.
Menurut UU itu, perusahaan termasuk media dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ juga akan dikenakan denda berat.
Homoseksualitas sudah ilegal di negara Afrika Timur yang konservatif dan sangat religius itu, dan kaum homoseksual menghadapi pengucilan dan pelecehan oleh aparat keamanan.
(mas)
Lihat Juga :