Korsel Gugat Korut Rp520 Miliar atas Peledakan Kantor Penghubung

Rabu, 14 Juni 2023 - 20:20 WIB
loading...
Korsel Gugat Korut Rp520 Miliar atas Peledakan Kantor Penghubung
Korsel Gugat Korut Rp520 Miliar atas Peledakan Kantor Penghubung. FOTO/Reuters
A A A
SEOUL - Korea Selatan (Korsel) menggugat Korea Utara (Korut) pada Rabu (14/6/2023) sebesar USD35 juta (Rp520 miliar) sebagai kompensasi untuk kantor penghubung yang diledakkan Korut pada tahun 2020.

Seperti dilaporkan Reuters, Korut meledakkan kantor penghubung setelah mengancam pembalasan bagi para pembelot Korut di Selatan yang melakukan kampanye selebaran propaganda. Kantor itu didirikan pada 2018 di sisi perbatasannya untuk membina hubungan yang lebih baik antar kedua Korea.



Seorang pejabat Korsel mengatakan, gugatan itu, yang diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, adalah yang pertama diajukan pemerintah Korsel terhadap Korut.

Kementerian Unifikasi Korsel, yang menangani urusan antar-Korea, mengatakan, kasus itu harus diajukan sebelum 16 Juni untuk mematuhi undang-undang pembatasan selama tiga tahun di bawah hukum Korsel.

"Tindakan ini diambil untuk mempertahankan klaim nasional dan mengganggu undang-undang pembatasan hak untuk mengklaim kompensasi atas kerusakan," kata kementerian itu dalam rilisnya.

Korut yang tertutup tidak menerima pertanyaan dari jurnalis asing. Seorang pejabat Korsel, ditanya tentang kemungkinan Korut terlibat dalam proses hukum semacam itu, mengatakan, masih perlu mengajukan gugatan tepat waktu.



Kantor penghubung adalah misi diplomatik pertama dari jenisnya antara saingan dan merupakan simbol rekonsiliasi pada saat optimisme atas beberapa proyek yang bertujuan untuk mengurangi ketegangan.

Korut meledakkannya di depan kamera media pemerintah, setelah mengeluhkan kampanye para pembelot yang menyebarkan selebaran propaganda ke Korea Utara yang diikat dengan balon.

Korsel memperkirakan biaya penghancuran kantor dan bangunan 15 lantai yang rusak parah di dekat rumah pejabat Korea Selatan adalah 44,7 miliar won (USD35 juta).

Korsel mengatakan, penghancuran yang dilakukan Korut adalah tindakan "kekerasan" dan "ilegal" yang merusak kepercayaan dan melanggar hak properti Korsel dan rakyatnya. Korea Utara dan Selatan secara teknis masih berperang karena konflik 1950-53 mereka berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)