5 Negara yang Bersitegang dengan Perusahaan Media Sosial
loading...
A
A
A
SINGAPURA - Pemerintahan di berbagai benua berusaha membuat undang-undang untuk mengatur perusahaan media sosial . Itu membuat frustasi banyak perusahaan teknologi dalam mengatur konten mereka.
Kelompok pegiat hak asasi manusia (HAM) menilai aturan tersebut cenderung bersifat mengurangi kebebasan berekspresi. Tapi, pemerintah di berbagai negara mengklaim pengaturan konten tersebut ditujukan untuk menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa dan bersosial.
Tak sedikit negara yang mengancam memberlakukan denda kepada perusahaan media sosial yang melanggar. Ada negara yang sudah menjatuhkan denda kepada perusahaan media sosial karena adanya pelanggaran.
Berikut 5 negara yang bersitegang dengan perusahaan media sosial.
1. Uni Eropa
Uni Eropa (UE) menjadi sekumpulan negara yang kerap bersitegang dengan perusahaan media sosial. Terbaru, UE memberlakukan denda dengan perusahaan induk yang membawahi Facebook, Meta, sebesar USD1,3 miliar. Itu menjadi denda terbesar yang dijatuhkan karena pelanggaran undang-undang privasi Regulasi Umum Perlindungan Data atau lazim disebut dengan GDPR.
Denda itu mempertanyakan tentang privasi pengguna Facebook di seluruh dunia. Ketika pengguna di Eropa saja ternyata menjadi korban pelanggaran perlindungan data, apalagi di negara lain.
Pusat data Facebook untuk operasional global tetap berbasis data di AS. Berarti data pengguna dari seluruh dunia, termasuk
Eropa, dikirim ke server di AS untuk diproses. Nah, Meta menggunakan data itu untuk mengidentifikasi ketertarikan untuk mempersonalisasi iklan pada media sosial milik pemilik data tersebut. Bagi warga UE, dengan adanya Privacy Shield, akan mendapatkan jaminan meskipun proses datanya berada di AS.
2. Turki
Kelompok pegiat hak asasi manusia (HAM) menilai aturan tersebut cenderung bersifat mengurangi kebebasan berekspresi. Tapi, pemerintah di berbagai negara mengklaim pengaturan konten tersebut ditujukan untuk menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa dan bersosial.
Tak sedikit negara yang mengancam memberlakukan denda kepada perusahaan media sosial yang melanggar. Ada negara yang sudah menjatuhkan denda kepada perusahaan media sosial karena adanya pelanggaran.
Berikut 5 negara yang bersitegang dengan perusahaan media sosial.
1. Uni Eropa
Uni Eropa (UE) menjadi sekumpulan negara yang kerap bersitegang dengan perusahaan media sosial. Terbaru, UE memberlakukan denda dengan perusahaan induk yang membawahi Facebook, Meta, sebesar USD1,3 miliar. Itu menjadi denda terbesar yang dijatuhkan karena pelanggaran undang-undang privasi Regulasi Umum Perlindungan Data atau lazim disebut dengan GDPR.
Denda itu mempertanyakan tentang privasi pengguna Facebook di seluruh dunia. Ketika pengguna di Eropa saja ternyata menjadi korban pelanggaran perlindungan data, apalagi di negara lain.
Pusat data Facebook untuk operasional global tetap berbasis data di AS. Berarti data pengguna dari seluruh dunia, termasuk
Eropa, dikirim ke server di AS untuk diproses. Nah, Meta menggunakan data itu untuk mengidentifikasi ketertarikan untuk mempersonalisasi iklan pada media sosial milik pemilik data tersebut. Bagi warga UE, dengan adanya Privacy Shield, akan mendapatkan jaminan meskipun proses datanya berada di AS.
2. Turki