Banding, Wanita Hindu Malaysia Terus Menggugat soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin
Selasa, 16 Mei 2023 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
Hakim juga memutuskan bahwa status quo ketiga anak itu—sebagai Muslim—harus tetap menjaga kesejahteraan mereka sebagai anak-anak.
Pada 25 Maret 2022, Loh telah mengajukan uji materil terhadap empat termohon atau tergugat, yakni Panitera Mualaf Perlis atau Pencatat Mualaf Negara Perlis, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis, Mufti Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis.
Loh telah meminta sembilan perintah pengadilan, termasuk pernyataan pengadilan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas hukum—sebagai anak-anak—untuk masuk Islam tanpa persetujuannya.
Dia juga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy—yang sebelumnya Hindu kemudian menjadi mualaf—tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengizinkan pencatat mualaf Perlis untuk mendaftarkan ketiganya sebagai mualaf tanpa persetujuan Loh.
Baca Juga: Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan
Antara lain, dia juga telah meminta perintah pengadilan dari Pengadilan Tinggi untuk mencabut deklarasi konversi ke Islam yang dikeluarkan pada tahun 2020 oleh pencatat mualaf Perlis atas tiga nama anak, dan agar membatalkan atau menghentikan penerbitan akta konversi ke Islam untuk ketiganya—tergantung pada apakah akta tersebut telah dikeluarkan.
Loh juga telah meminta Pengadilan Tinggi untuk memerintahkan penghapusan atau pembatalan tiga nama anak dalam daftar mualaf Perlis, dan sebuah deklarasi bahwa undang-undang negara bagian Perlis—yang diubah pada tahun 2016 untuk memungkinkan seorang anak didaftarkan sebagai a Mualaf tanpa persetujuan kedua orang tua adalah tidak konstitusional dan tidak sah.
Pada 25 Maret 2022, Loh telah mengajukan uji materil terhadap empat termohon atau tergugat, yakni Panitera Mualaf Perlis atau Pencatat Mualaf Negara Perlis, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis, Mufti Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis.
Loh telah meminta sembilan perintah pengadilan, termasuk pernyataan pengadilan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas hukum—sebagai anak-anak—untuk masuk Islam tanpa persetujuannya.
Dia juga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy—yang sebelumnya Hindu kemudian menjadi mualaf—tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengizinkan pencatat mualaf Perlis untuk mendaftarkan ketiganya sebagai mualaf tanpa persetujuan Loh.
Baca Juga: Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan
Antara lain, dia juga telah meminta perintah pengadilan dari Pengadilan Tinggi untuk mencabut deklarasi konversi ke Islam yang dikeluarkan pada tahun 2020 oleh pencatat mualaf Perlis atas tiga nama anak, dan agar membatalkan atau menghentikan penerbitan akta konversi ke Islam untuk ketiganya—tergantung pada apakah akta tersebut telah dikeluarkan.
Loh juga telah meminta Pengadilan Tinggi untuk memerintahkan penghapusan atau pembatalan tiga nama anak dalam daftar mualaf Perlis, dan sebuah deklarasi bahwa undang-undang negara bagian Perlis—yang diubah pada tahun 2016 untuk memungkinkan seorang anak didaftarkan sebagai a Mualaf tanpa persetujuan kedua orang tua adalah tidak konstitusional dan tidak sah.
Lihat Juga :