10 Negara dengan Eksekusi Hukuman Mati Terbanyak di Dunia

Jum'at, 12 Mei 2023 - 14:04 WIB
loading...
A A A

6. Amerika Serikat


Amerika Serikat adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar keenam di dunia. Pada 2020, Amerika Serikat melaksanakan sekitar 17 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap negara.

Amerika Serikat masih melaksanakan hukuman mati. Meskipun beberapa negara bagian di AS sudah menghapus praktik tersebut, sebagian besar negara bagian masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem peradilan mereka.

Sejak dipulihkan pada tahun 1976 setelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 1972, sekitar 1.500 eksekusi hukuman mati telah dilakukan di Amerika Serikat.

Pada akhir tahun 2020, pemerintahan Presiden Donald Trump melaksanakan sepuluh eksekusi hukuman mati dalam waktu enam bulan terakhir masa jabatannya.

Namun, pemerintahan Presiden Joe Biden mengeluarkan moratorium pada eksekusi hukuman mati pada awal masa jabatannya pada Januari 2021, yang masih berlangsung hingga saat ini.

Presiden Biden menyatakan bahwa dia menentang hukuman mati dan ingin menghapuskan praktik tersebut dari sistem peradilan AS.

7. Somalia


Somalia adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar ketujuh di dunia. Pada 2020, Somalia melaksanakan sekitar 15 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap negara.

8. Bangladesh


Bangladesh adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar kedelapan di dunia. Pada 2020, Bangladesh melaksanakan sekitar 12 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus kejahatan seksual dan kekerasan.

9. Jepang


Jepang adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar kesembilan di dunia. Pada 2020, Jepang melaksanakan sekitar 8 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap negara.

10. Vietnam


Vietnam adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar kesepuluh di dunia. Pada 2020, Vietnam melaksan kan, Vietnam melaksanakan sekitar 7 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus narkoba dan kejahatan terhadap negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)