China Sanksi Duta Besar de Facto Taiwan untuk AS
Jum'at, 07 April 2023 - 13:14 WIB
loading...
China sanksi Duta Besar de Facto Taiwan untuk AS, Hsiao Bi-khim. Foto/Taiwan News
A
A
A
BEIJING - China telah mengumumkan sanksi baru terhadap duta besar de facto Taiwan untuk Amerika Serikat (AS) setelah kunjungan profil tinggi Presiden Taiwan Tsai Ing-wen ke negara itu.
Media pemerinatah China, Jumat (7/4/2023), melaporkan Hsiao Bi-khim dan anggota keluarganya akan dilarang memasuki daratan China, Hong Kong, dan Makau, sementara perusahaan yang terhubung dengan Hsiao tidak akan diizinkan untuk bekerja sama dengan organisasi serta individu China daratan, seperti dilansir dari Al Jazeera.
Kantor Urusan Taiwan China mengumumkan sanksi tersebut setelah Tsai, yang Partai Progresif Demokratiknya mendukung identitas Taiwan yang terpisah dari China daratan, bertemu dengan Ketua DPR AS Kevin McCarthy di California. Pertemuan ini memicu kecaman dari Beijing.
Baca Juga: Seteru Memanas, AS dan China Saling Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Taiwan
China mengklaim Taiwan, yang diperintah sendiri, sebagai bagian dari wilayahnya dan mengancam akan menyatukan kembali pulau itu dengan daratan dengan paksa jika perlu.
Media pemerinatah China, Jumat (7/4/2023), melaporkan Hsiao Bi-khim dan anggota keluarganya akan dilarang memasuki daratan China, Hong Kong, dan Makau, sementara perusahaan yang terhubung dengan Hsiao tidak akan diizinkan untuk bekerja sama dengan organisasi serta individu China daratan, seperti dilansir dari Al Jazeera.
Kantor Urusan Taiwan China mengumumkan sanksi tersebut setelah Tsai, yang Partai Progresif Demokratiknya mendukung identitas Taiwan yang terpisah dari China daratan, bertemu dengan Ketua DPR AS Kevin McCarthy di California. Pertemuan ini memicu kecaman dari Beijing.
Baca Juga: Seteru Memanas, AS dan China Saling Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Taiwan
China mengklaim Taiwan, yang diperintah sendiri, sebagai bagian dari wilayahnya dan mengancam akan menyatukan kembali pulau itu dengan daratan dengan paksa jika perlu.
Lihat Juga :